Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raperda RZWP3K Menurut Koalisi Nelayan Banten Berpotensi Cacat Hukum

Minggu, 18 Agustus 2019 | Agustus 18, 2019 WIB Last Updated 2019-08-18T22:46:51Z

SwaraBanten.com - Pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten dijadwalkan pada 22 Agustus 2019.

DPRD Banten telah membuatkan jadwal rapat paripurna pengesahan Raperda RZWP3K yang merupakan Raperda inisiatif Gubernur. Namun Raperda tersebut dinilai berpotensi besar cacat hukum jika tetap disahkan pada paripurna dalam waktu dekat ini.

Koordinator Koalisi Nelayan Banten, Daddy Hartadi mengungkapkan, bahwa Raperda RZWP3K itu belum dilengkapi oleh dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), karena KLHS Provinsi Banten Belum mendapatkan validasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Daddy menilai, Raperda RZWP3K ini menjadi Raperda bodong karena dokumennya belum lengkap dan akan cacat secara hukum.

"Pengesahan Raperda RZWP3K tidak bisa dilakukan serta merta dan seenaknya. Penyusunan Raperda ini harus berpedoman hukum dengan melengkapi semua dokumen yang disyaratkan. Bagaimana bisa akan disahkan jika dokumen yang harus dilengkapi secara hukumnya belum ada. Ini akan jadi produk hukum bodong, karena akan cacat secara hukum," terangnya.

Aksi unjuk rasa nelayan Banten, menolak raperda RZWP3K di Depan Gedung DPRD Banten 
Raperda RZWP3K ini, kata Daddy, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016, Pasal 17 yang mensyaratkan dokumen KLHS sebagai dokumen penting yang harus diikutsertakan dalam penyusunan Raperda RZWP3K.

Sedangkan pengajuan KLHS ke KLHK berdasarkan PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan KLHS, harus mendapatkan validasi dari KLHK. Sedangkan KLHS Provinsi Banten sampai saat ini belum mendapatkan validasi KLHK. Masih perlu banyak waktu untuk memvalidasinya.

Bagaimana bisa Raperda RZWP3K dapat disahkan dalam Paripurna tanggal 22 Agustus? Dadi mengaku heran, dengan orang-orang yang memaksakan kehendak mensahkan Raperda ini walau belum layak secara hukum untuk disahkan. 

Daddy juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota se- Banten demi melindungi keselamatan masyarakatnya, terutama masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan yang terkena dampak RZWP3K ini untuk dapat menolak dan tidak memberikan rekomendasinya jika semua variabel persyaratan untuk penyusunan Raperda ini belum dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Sementara, untuk Anggota DPRD yang akan memparipurnakan Raperda ini pihaknya mengingatkan agar tetap patuh memegang prinsis dan mekanisme pembentukan peraturan seperti amanat UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Anggota Dewan menurutnya, bisa melakukan penolakan terhadap Raperda yang disusun tidak sesuai kaidah hukum, yang masih mengabaikan persyaratan atas dokumen yang harus dilengkapinya sesuai Perpres 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011

"Jika tidak layak secara kajian dan hukum, lebih baik tolak oleh aggota dewan, dan tidak direkomendasikan oleh Pemkab maupun Pemkot se-Banten, dan tidak perlu ada RZWP3K jika hanya mengakomodir tambang pasir laut dan membatasi hak nelayan untuk melaut," tukasnya.(GUS)