Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kembali Amankan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkoba

Jumat, 09 Agustus 2019 | Agustus 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T20:56:13Z
SwaraBanten.com - Unit 1 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa (06/8/2019).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.I.K., M.Si membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka pada Selasa, 06 Agustus 2019, sekira pukul 23.00 WIB, di Jl.Kecubung 1 No.10 Blok B13 Rt 02/05, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Benar, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka (RPA) beserta barang buktinya 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca," terang Sabilul, Jum'at (9/8/2019).

Sabilul menambahkan, untuk barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0,14 gram, serta 1(satu) unit HP merk Smart fren warna putih.

"Tersangka RPA sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dan untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH., terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba. Jangan bermain-main terhadap yang namanya narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama.

"Kami Kepolisian, tentunya tidak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jauhi narkoba. Serta terus memberikan himbauan, jangan sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya, seraya memberikan himbauan. (Bidhum/red)