Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pajak Mati Ditilang Oleh Polantas

Selasa, 03 September 2019 | September 03, 2019 WIB Last Updated 2021-09-27T18:10:23Z
Ipda Pujiyanto, SH, MH

Salam Pelopor Keselamatan Berlalu lintas

Sejalan dengan adanya saat ini Operasi Patuh 2019 yang sudah berjalan dan diselenggarakan sejak mulai tanggal 29 Agustus, sampai dengan 11 September 2019. Ada banyak pertanyaan dari teman Raiders terkait hal Pajak Mati Ditilang Oleh Polantas.

Dalam hal ini, untuk lebih jelasnya mari kita bersama-sama untuk membuka aturan hukum terkait hal tersebut.

Teman-teman Raiders sekalian, sebetulnya Satuan Polantas (Satlantas) dalam pelaksanaan tugasnya melakukan penilangan terhadap Pelanggaran STNK Tidak di Sahkan Tiap Tahun, karena hal tersebut masuk dalam melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Seterusnya, didalam Pasal 288 ayat 1 berbunyi. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor (Ranmor) dijalan raya dan yang tidak dilengkapi STNK atau STCK yang telah ditetapkan oleh Polri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 106 ayat 5 huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000,- (Limaratus ribu rupiah).

Selanjutnya, didalam Pasal 106 ayat 5 huruf A berbunyi. “Saat diadakan pemeriksaan Kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan raya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor (Ranmor) wajib menunjukan:

a. STNK dan SKCK
b. SIM
c. Bukti lulus uji
berkala
d.Tanda bukti lain yang sah.

“Pasal 70 ayat 2 beebunyi “STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Bagaimana tehnis dan mekanisme pengesahan STNK setiap tahun?

Mengacu pada Pasal 68 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6, ketentuan tersbut telah diatur dengan “Peraturan Kapolri”.

Adapun Indentifikasi dan regristrasi Kendaraan bermotor (Ranmor), telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. “Pada Pasal 37 telah disebutkan bahwa STNK adalah berfungsi sebagai “Bukti legitimasi pengoperasionalkan kendaraan bermotor”.

Dan selanjutnya, dudalam ayat 3 telah disebutkan STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali. “Perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus, dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

“Sesuai dengan surat Kapolri Nomor: B700/II/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 tentang perihal Petunjuk pengesahan STNK dijelaskan pada Huruf C poin 1 yang berbunyi “STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan biaya PNBP pengesahan”.

Pada huruf E berbunyi “STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan sebagaimana poin 1 diatas, STNK dinyatakan tidak sah”.

Dengan demikian, maka membayar Pajak Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan membayar sumbangan Dana Kecelakaan Lalu lintas (SWDKLLJ) merupakan prasyarat agar STNK dapat disahkan setiap tahunnya.

Disamping aspek penegakan hukum melalui Tilang, perlu kita sadari bersama bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satunya digunakan untuk “Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum”.
Dengan demikian tentunya manfaatnya kembali ke masyarakat.

Demikian pula dengan membayar Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), maka dari itu si pembayar sumbangan tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja, dan bilamana terjadi kecelakaan maka Jasa Raharja siap membiayai.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang baru No.16/PMK.010/2017, untuk korban meninggal dunia 50 juta, Biaya Ambulan 500 ribu, Biaya P3K 1 Juta dan Biaya penguburan 4 Juta Rupiah.

Gimana Raiders? Ternyata begitu mulia tujuan Undang-undang dibuat guna melindungi masyarakat pengguna jalan raya ya…

“STOP Pelanggaran, STOP Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan.

Salam Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

Penulis: Ipda Pujiyanto, S.H, M.H. (Kanit Laka Ditlantas Polda Banten)