Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jadi Kurir Narkoba SA, Berhasil Ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat

Selasa, 12 November 2019 | November 12, 2019 WIB Last Updated 2021-08-30T01:40:58Z
SWARABANTEN.com - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung  berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka SA (19) warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat hari Senin tanggal 04 November 2019.

"Tersangka SA, kami tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raden Fatah Kaliawi Tanjung Karang Pusat," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Hari Budiyanto, Selasa (12/11/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana pelaku SA (19).

"Tersangka mengaku barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah). Tersangka  sudah dua kali melakukan hal tersebut dan setiap transaksi pelaku diberi imbalan sebesar lima puluh ribu rupiah," ucap AKP Hari Budiyanto.

Tambah , AKP Hari, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT warna silver.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (GUS)