Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kerap lakukan Aksi Curanmor,Polsek Sukarame Tangkap Pelaku dan Penadah

Kamis, 14 November 2019 | November 14, 2019 WIB Last Updated 2021-08-30T01:45:47Z
SwaraBanten.com - Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor sekaligus penadah barang hasil curian tersebut.

Tersangka pencurian yaitu RS (33) warga Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung dan SH (30) sebagai penadah hasil curian.

"Modusnya pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar kemudian masuk mendorong sepeda motor keluar rumah, setelah itu mematahkan kunci stang sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut," ucap Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik, Rabu (13/11/1/2019).

Lebih lanjut AKP Poeloeng,  menambahkan, bahwa pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan cara membongkar kabel kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 sekitar pukul 08:30 WIB, di Jalan Pulau Batam Raya No. 35 Kelurahan Way Halim Permai Kota Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporannya kejadian ini, kami lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan tersebut, akhirnya kami menangkap SH (30) sekaligus penadah, dan kita kembangkan sampai akhirnya pelaku RS (33) berhasil kita amankan," kata  AKP Poeloeng.

Hasil pemeriksaan tersangka RS (33) sudah 10 kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BE 2876 AAK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2130 AAP warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol BE 4486 OU warna putih.

"Akibat perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutup AKP Poeloengan Arsa Sidanu. (GUS)