SwaraBanten.com - Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus rekondisi smartphone Ilegal, disebuah Ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan modus kedua tersangka membeli handphone jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Kemudian Handphone direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.
“Dari penggrebekan ini, Pihaknya mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe, 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, dan ratusan dus iphone palsu,” jelas Kapolresta Tangerang dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (17/11). (GU)S
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan modus kedua tersangka membeli handphone jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Kemudian Handphone direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.
“Dari penggrebekan ini, Pihaknya mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe, 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, dan ratusan dus iphone palsu,” jelas Kapolresta Tangerang dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (17/11). (GU)S