
SWARABANTEN.com
- Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota Polda Banten
berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya
butuh waktu kurang dari 24 jam pada Sabtu dini hari (16/11/2019).
Sirojudin alias Deden (37) warga Kampung Gedong, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Pandeglang ditangkap di Kampung Pasar Tundun setelah pihak kepolisian
mendapatkan laporan dari korban SA (50) bahwa ia menjadi korban curanmor di
Indomaret Kidemang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota, Serang-Banten.
Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata
mengatakan, pelaku awalnya mengintai daerah Kidemang sebelum melakukan aksinya.
Ketika pelaku bersama temannya sudah menemui target maka pelaku bersama
temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksi
nya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman parkir
Indomaret dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

"Setelah berhasil merusak kunci stang motor, kemudian pelaku bersama
temannya membawa kabur sepeda motor tersebut, untuk saat ini teman dari pelaku
Deden masih dalam pengejaran," jelasnya.
Kemudian, lanjut Indra, setelah tim Opsnal Polres Serang Kota menangkap
pelaku dan menggeledah rumah pelaku terdapat alat yang digunakan pelaku untuk
melakukan aksi pencurian tersebut berupa kunci letter T dan barang lainnya.
"Satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, play
nomor kendaraan dan satu buah kunci leter T. Dengan ini korban mengalami
kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-," ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres
Serang Kota untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberataan dan ancaman
kurungan penjara tujuh tahun," tutupnya. (Rls/Red)