Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Opsnal Polres Serang Kota Ringkus Tersangka Curanmor

Rabu, 13 November 2019 | November 13, 2019 WIB Last Updated 2019-11-12T22:37:50Z
SwaraBanten.com- Tim Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin oleh Ipda M. Robby Nizar berhasil meringkus tersangka pencurian bermotor (Curanmor) berinisial RJ, di daerah Taktakan, Kota Serang, Selasa malam (12/11/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Indra Feradinata membenarkan bahwa tim Opsnal berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perkara pasal 363 KUH Pidana.

"Benar, tim kami berhasil menangkap RJ," kata Kasat AKP Indra ditemui di Mapolres Serang Kota.

"Tersangka diringkus berdasarkan laporan LP-B / 220  / XI / 2019 / SPKT / Serang Kota / Sek Cipocok Jaya tanggal 12 November 2019 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat tanggal 08 November 2019 sekira jam 01.30 WIB," lanjutnya.

Ditempat yang sama, Kanit Opsnal menjelaskan kronologi awalnya pelaku RJ bisa ditangkap oleh aparat kepolisian berdasarkan adanya laporan dari warga yang merasa kehilangan motor dan barang lainnya.

"Jadi, pelaku masuk kedalam rumah, dengan cara merusak jendela samping. Kemudian mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Pelaku masih anak-anak umur 14 tahun," papar Robby.

"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian, bukan hanya motor saja tetapi barang lainnya, seperti elektronik dan uang," imbuhnya.

Robby menambahkan, barang hasil curian tersebut digunakan pelaku dengan berfoya-foya untuk dirinya sendiri.

"Jadi barang tersebut ia gunakan untuk keperluannya sendiri, bukan untuk orang tuanya," ungkap Ipda Robby.

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang Kota dan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara. (red)