Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gelapkan Mobil Rental, Warga Curug Diamankan Polsek Cipocok Jaya

Kamis, 05 Desember 2019 | Desember 05, 2019 WIB Last Updated 2019-12-04T21:19:49Z
SwaraBanten.com - Imron (32) warga Curug Kota Serang ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten dikediamannya, Minggu (01/12/2019).

Imron menggelapkan satu unit mobil milik MY (47) warga RS Pemda Cipocok Jaya, Kota Serang dengan cara merental mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi A-1550 BF tersebut seharga Rp 350.000 perhari.

Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan korban MY yang merasa mobilnya setelah direntalkan tidak pulang-pulang.

"Jadi mobil MY ini dirental oleh pelaku, sudah satu hari gak juga dipulangi oleh pelaku, korban menunggu sampai tiga hari hingga pada akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipocok Jaya," jelas Agus saat dihubungi awak media, Rabu (04/12/2019).

"Saat ini kasus perkara sedang kita tangani bersama unit reskrim Polsek," imbuhnya.

Kompol Agus menuturkan, pelaku tidak diketahui keberadaanya hingga anggota melakukan pelacakan dan akhirnya tertangkap.

"Pelaku awalnya tidak diketahui keberadaannya, tim kami melacak hingga pada akhirnya menangkap pelaku dikediamannya," ungkap Agus.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penggelapan rental mobil tersebut baru satu kali," paparnya.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Imron menaruh barang bukti berupa satu unit mobil yang direntalnya di daerah Lampung.

"Mobil kita temukan di Lampung, anggota dua hari ke Lampung," tukasnya. (hdn/red)