Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rizwan: Copot Pendamping Program Pemerintah yang Double Job

Sabtu, 14 Desember 2019 | Desember 14, 2019 WIB Last Updated 2020-05-07T12:06:16Z
Rizwan
SwaraBanten.com Salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Banten, adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (Double Job) dalam pendampingan program pemerintah. Mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja dibeberapa instansi, padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu

Demikian disampaikan salah seorang tokoh muda Lebal Selatan Rizwan, melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (14/12/2019).

Dikatakan Rizwan, pada berbagai program pendampingan program pemerintah di Banten, mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program Jamsos, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, TKS serta beberapa program lain.

"Saya berharap kepada Pemerintah, untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program. Mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain, yang masih menganggur untuk memberikan kesempatan. Jika berharap kesadaran dari mereka, ini tidak akan terjadi, jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur," ujar Rizwan.

Menyikapi persoalan ini, Rizwan meminta Bapak Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja sejumlah OPD/SKPD, yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Gubernur, diantaranya soal pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Banten

"Sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut, perlu kiranya ada solusi konkrit pada persoalan ini. Tak berlebihan rasanya jika warga Banten khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Banten melalui berbagai sektor," kata Rizwan.

Rizwan memaparkan, kelemahan beberapa dinas yang kemudian menjadi leading sektor berbagai program, diantaranya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, BPBD Banten dan Disnaker Banten, yakni terkait persoalan double job, bahkan yang triple job beberapa pendamping program pemerintah dan terkesan dibiarkan.

"Sebut saja, pendamping desa, pendamping lokal desa bahkan tenaga ahli, pendamping PKH, TKSK yang masih bercokol dan dibiarkan double job, padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan. Kenyataannya sampai saat ini, persoalan itu masih terjadi dan seolah dibiarkan, seperti misalnya yang terjadi di Kabupaten Lebak," beber Rizwan. (red)