
SwaraBanten.com - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kapolsek
Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten dan anggota, aktifkan patroli dialogis
serta edukasi dan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus
Disease-19) di wilayah hukum Polsek Pabuaran, Selasa (14/04/2020)
Kapolsek AKP Yudha Hermawan, SH, MM dan anggota secara simultan
dan sinergi, menyampaikan pesan kamtibmas untuk deteksi dan upaya cegah tangkal
terjadinya penyakit masyarakat dan tindak pidana umum di wilayah desa
Kec.Pabuaran dan Kec.Gunungsari Kab.Serang.
Hal ini dikaitkan dengan tanggap
darurat dan penanganan penyebaran Covid-19 seluruh warga dan elemen masyarakat
harus waspada, tidak panik dan bersatu lawan Covid-19.
Langkah yang dilakukan yaitu
edukasi tentang pola hidup sehat, cuci tangan standar protokol kesehatan WHO
dan sosialisasi bahayanya Virus Corona.
Selain itu, juga disampaikan
himbauan tentang social/physical distancing, menggunakan masker saat di luar
rumah, hindari keramaian dan tidak membuat keramaian serta isi Maklumat Kapolri
guna cegah sebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pabuaran.
Disampaikan Kapolres Serang Kota
AKBP Edhi Cahyono, SIK melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM, bahwa saat ini dunia dan Indonesia dihadapkan pada situasi tanggap darurat dan
percepatan penanganan penyebaran Covid-19 serta secara khusus wilayah Provinsi
Banten telah dinyatakan secara resmi kategori wilayah KLB (Kejadian Luar Biasa)
“Hal ini harus disikapi dengan
serius, cerdas dan sinergitas proaktif oleh seluruh warga dan elemen bangsa
kita, Diperlukan langkah strategis, terstruktur dan terprogram serta peran
aktif semua pihak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Yudha (man/Uc)