SWARABanten.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) hari ke-3 di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan
wilayah hukum Polda Banten ditemukan adanya peningkatan pelanggaran oleh
masyarakat yang belum mentaati sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam penerapan
PSBB.
Dalam pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang
meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini
memasuki hari ke-4 Selasa (21/4/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar
Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada
awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di
hari ke-3 untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui 6 check point
mengalami kenaikan yang saat ini tercatat 49260 unit dibandingkan di hari
sebelumnya 35.345 unit yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda
Banten.
Lanjut Edy Sumardi mengatakan hasil
pemeriksaan atau pengecekan dalam 6 lokasi check point tercatat mengalami
kenaikan pada hari ke-3 ini sebanyak 497 orang tercatat kena Teguran Simpatik
naik di bandingkan hari sebelumnya yang tercatat 431 warga yang mendapat
teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan
yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Pelanggaran yang dilakukan warga saat
pelaksanaan PSBB adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi
orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan
berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.
Lebih lanjut edy menjelaskan Bagi masyarakat
yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan
PSBB pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan
yang lain.
“Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada
pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan
imbauan, teguran, dan sebagainya,” tegas Edy Sumardi.
Sambung Edy Sumardi, bahwa pihak Kepolisian
Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder
terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus
memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran
agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan
Covid-19. (Bid Humas)