SwaraBanten.com - Satuan
Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cibaliung
sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan berat total 4,23 gram.
Kedua pemuda tersebut ditangkap hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, di wilayah
Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.
Kronologis penangkapan pertama dilakukan penangkapan
tersangka A (26) pada saat ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba dan
dilakukan penggeledahan badan tersangka A, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik
bening yang berisikan narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik warna hitam
yang di simpan di saku jaket dan 1 (satu) buah handphone.
“Lalu kita lakukan interogasi terhadap tersangka A ini, dan
dia mengaku barang bukti narkoba jenis sabu dibeli dari R (38) dengan harga
enam ratus ribu rupiah, dan kita sudah mengantongi nama tersangka lainnya,
kemudian kita lakukan pengembangan dan penangkapan malam itu juga,” terang
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad, Jum’at (29/05/2020).
Lanjutnya, Tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan
penangkapan tersangka lainnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka R warga
Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) buah
handphone, kemudian dilakukan juga interogasi terhadap tersangka R, hasil
interogasi mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu.
Hasil dari pengakuan tersangka R menunjukan tempat dimana
narkoba jenis sabu tersebut disimpan, dan ditemukan barang bukti tiga belas
bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu, ada lagi barang bukti
yang di bungkus plastik klip warna merah, ditambah satu bungkus yang disimpan
di dompet warna merah plastik klip yang di dalamnya berisikan empat belas
bungkus plastik klip kosong. Kesemuanya berada di dalam kotak plastik yang di
kubur oleh tersangka R.
“Jadi semua barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka A
dua bungkus dan tersangka R tiga belas bungkus, dengan jumlah lima belas
bungkus narkoba jenis sabu, serta empat belas plastik klip yang sudah kosong.
Kita akan terus kembangkan, dan hasil interogasi dari tersangka R mengaku bahwa
barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari
inisial P yang sekarang menjadi DPO,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto
membenarkan, terkait penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu
tersebut, bahkan dia (Kapolres Pandeglang-red) sangat mengapresiasi terhadap
personel Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang yang terus melakukan penangakapan
para tersangka pengedar narkoba, walau ditengah pandemi Covid-19 pihaknya terus
melakukan pemberantasan tindak kejahatan. Satu tersangka inisial P DPO dalam
kasus ini, dalam pengejaran anggota Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang.
“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi dan akan
dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114
ayat (1) Subsaider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang
Narkotika,” tutup AKBP Sofwan Hermanto. (kh/red)