Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kelebihan Pembayaran JPS, Komisi II DPRD Kota Serang Minta Dinsos Kota Serang Kembalikan

Rabu, 13 Mei 2020 | Mei 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T20:14:08Z
SwaraBanten.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk melakukan pengembalian anggaran sebesar Rp1.901.400.000, atas kelebihan pembayaran pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada Kas Daerah. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto di Ruang Aspirasi, DPRD Kota Serang. Rabu (13/5/2020). 

Pujiyanto mengaku, untuk menindaklanjuti polemik terkait penyaluran sembako di masyarakat. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan, dan menggelar rapat bersama Dinsos Kota Serang pada Selasa (12/5) kemarin.

Dari hasil rapat itu, kata dia, dalam ada audit dari APIP, diketahui telah terjadi kelebihan pembayaran terkait anggaran sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk program JPS Kota Serang. Sehingga, uang itu harus dikembalikan ke kas daerah. 

"Sesuai LKPP nomor 3 tahun 2020 diktum nomor 5 setelah pembayaran barang harus dihitung Inspektorat atau BPKP dan ternyata ada kelebihan Rp 1,9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah," katanya. 

Puji menilai, setalah adanya audit itu harga item pangan yang dibagikan dalam program JPS menjadi berubah, seperti harga beras yang semula Rp 13.000 menjadi Rp 11.250 per-kilogram. Kemudian, mie instan dari harga Rp 3.000 menjadi Rp 2.800, dan Sarden yang sebelumnya Rp 14.000 menjadi Rp 10.000. Kata dia, jumlah itu merupakan sudah termasuk keuntungan penyedia. 

"Kalau komisi II menghitung kurang lebih sekitar 13 persen keuntungannya, itu hitungan saya," ujar Pujiyanto. 

Dia menuturkan, sejauh ini diketahui kontrak dengan pihak penyedia sudah disepakati selama tiga bulan sejak April, Mei dan Juni untuk penyediaan tiga item itu. Sehingga, jika kemudian JPS dalam bentuk sembako itu bermasalah di masyarakat. Maka, bisa dirubah dalam skema lain, diantaranya seperti bentuk tunai jika ada penganggaran untuk bulan selanjutnya setelah tiga bulan. 

"Kontraknya pangan, bukan bantuan langsung tunai. Kalau ada penganggaran ulang misalkan tiga bulan selanjutnya, kalau ada perubahan skema tidak masalah," ungkapnya. 

Komisi II DPRD Kota Serang menyarankan, atas adanya temuan itu, Pemkot Serang harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan ketika skema berubah menjadi bantuan langsung tunai, maka harus dipertimbangkan keselematan dan efektifitasnya. 

"Pemda harus memberikan bantuan pangan kepada yang membuthkan bukan yang mempermasalahkan," katanya. 

Sementara Anggota Komisi II lainnya dari fraksi Golkar Muji Rohman mengatakan, komisi II sudah melihat adanya kesesuaian dari penyaluran JPS dari Pemkot Serang. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan. Kemudian, dengan adanya kelebihan itu ia merekomendasikan untuk penambahan jumlah penerima.

"Karena ada kelebihan dan ini dikembalikan lagi, sementara ada masyarakat yang tidak terakomodir, padahal hampir 70 persen terpenuhi baik dari kota, provinsi dan pusat, jadi saya mengusulkan ada penambahan baik kualitas dan kuantitasnya di perbaiki," katanya. 

Menurut Muji, dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar itu, jika ditambahkan ke jumlah penerima bantuan, maka setidaknya akan ada penambahan penerima sebanyak 10 ribu orang.

Diketahui pada acara itu, turut hadir anggota komisi II lainnya diantaranya Muji Rohman dan Nur Agis Aulia. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Dinsos Kota Serang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Mamah Rohmah. (sf/be)