SWARABanten.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewujudkan Monitoring
Center for Prevention (MCP-Pusat Pemantauan Pencegahan) rencana aksi daerah.
Sebagai upaya, mewujudkan daerah zero dari tindak pidana korupsi.
"Pemda Kabupaten Serang siap mewujudkan rencana aksi
daerah, yang diharapkan sesuai dari indikator - indikator yang sudah disepakati
oleh KPK," kata Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya usai Rapat
Pembahasan dan Sosialisasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi
(Korsupgah) KPK yang di ikuti Inspektorat Provinsi Banten dan delapan kabupaten
dan kota melalui Video Conference di Ruang KH. Syam’un, Senin (11/05/2020).
Sambungnya, MCP kaitan program rencana aksi daerah akan
dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Sebut Rahmat Jaya, ada delapan area
dengan berbagai indikator yang dilakukan pemerintah daerah dan OPD-OPD
(organisasi perangkat daerah) teknis.
Delapan area tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran
APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, serta
kapabilitas APIP. Kemudian manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa,
optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
"Di situ ada target-target yang harus dicapai pada saat
triwulan pertama capaian kerja, dan ada capaian triwulan kedua. KPK akan
melakukan evaluasi dalam tiga bulan sekali," terangnya.
Rahmat Jaya berharap, bahwa rencana aksi daerah ini betul-betul
sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi. "Ini bukan sekadar laporan tapi implementasinya,
sehingga diharapkan bahwa ketika rencana aksi merangkap pencegahan sebaiknya
memang kita harus zero berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk membuktikan zero dari tindak pidana korupsi, Rahmat
Jaya mengatakan akan diketahui pada akhir 2020 mendatang. "Kedepan akan lebih diaktifkan kembali rapat
pembahasannya agar bisa lebih jelas tanya jawabnya," tuturnya (stc)