Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Syafrudin Sambut Baik Usulan Raperda STBM

Senin, 11 Mei 2020 | Mei 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T17:52:25Z

SwaraBanten.com - Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Kota Serang, tentang STBM (sanitasi total berbasis masyarakat) serta perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Saya apresiasi atas ide dan inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda ini. karena sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Serang, dalam mewujudkan program pemerintah daerah dan menyempurnakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Syafrudin, Senin (11/5/2020)

Namun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari unsur filosofis, yuridis dan sosiologis. Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan beberapa pendapat sebagai saran atau masukan dalam penyusunan materi muatan raperda dimaksud. 

"Sebagaimana penjelasan terhadap raperda dimaksud yang disampaikan oleh Bapemperda pada rapat sebelumnya, berdasarkan ketentuan pasal 28H UUD 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Syafrudin


Disebutkan Syafrudin, jika dikaitkan dengan lampiran A UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota meliputi beberapa sub urusan, yaitu upaya kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi alat kesehatan dan makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

"Pada dasarnya kami menyambut baik terhadap usulan raperda ini, namun apakah substansi materi yang diusulkan telah memperhatikan dan mempertimbangkan, serta menyesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi usulan kabupaten/kota," ujarnya

"Karena selain ketentuan pembagian urusan dimaksud, subtansi materi juga harus pemperhatikan ketentuan yang diatur dalam PP nomor 66 tahun 2014, tentang kesehatan lingkungan dan peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat," katanya. (uc)