SwaraBanten.com - Wali Kota Serang Syafrudin menyambut
baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Kota Serang,
tentang STBM (sanitasi total berbasis masyarakat) serta perlindungan dan
pengembangan ekonomi kreatif.
"Saya apresiasi
atas ide dan inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda ini. karena sejalan dengan
komitmen Pemerintah Kota Serang, dalam mewujudkan program pemerintah daerah dan
menyempurnakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah," kata Syafrudin, Senin (11/5/2020)
Namun, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari unsur filosofis,
yuridis dan sosiologis. Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan beberapa
pendapat sebagai saran atau masukan dalam penyusunan materi muatan raperda
dimaksud.
"Sebagaimana penjelasan terhadap raperda dimaksud yang disampaikan oleh Bapemperda pada rapat sebelumnya, berdasarkan ketentuan pasal 28H UUD 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Syafrudin
"Sebagaimana penjelasan terhadap raperda dimaksud yang disampaikan oleh Bapemperda pada rapat sebelumnya, berdasarkan ketentuan pasal 28H UUD 1945, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Syafrudin
Disebutkan
Syafrudin, jika dikaitkan dengan lampiran A UU nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten/kota meliputi beberapa sub urusan, yaitu upaya
kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi alat kesehatan dan
makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
"Pada dasarnya kami menyambut baik terhadap usulan raperda ini, namun
apakah substansi materi yang diusulkan telah memperhatikan dan
mempertimbangkan, serta menyesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan yang
menjadi usulan kabupaten/kota," ujarnya
"Karena selain ketentuan pembagian urusan dimaksud, subtansi materi juga
harus pemperhatikan ketentuan yang diatur dalam PP nomor 66 tahun 2014, tentang
kesehatan lingkungan dan peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2014 tentang
sanitasi total berbasis masyarakat," katanya. (uc)