SWARABANTEN.com - Soal kasus pembakaran bendera PDIP pada kegiatan penyampaian pendapat di Gedung MPR/DPR RI tanggal 24 Juni 2020 yang lalu, dan berbagai dugaan fitnah yang merugikan nama baik Ketua Umum PDI-P yang sekaligus sebagai Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Serang, meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan ke Pihak Poles Serang, untuk diteruskan kepada Kapolri dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, sesuai dengan tempat kejadian peristiwa, Ketua DPC PDIP Kabupaten Serang Madsuri mengatakan, pihaknya mendorong pengusutan secara hukum hingga tuntas terhadap para aktor intelektual, dan pembakar Bendera PDIP
"Menempuh jalur hukum, sebagai sarana pendidikan politik berbangsa dan bernegara," kata Madsuri, dalam surat pernyataan sikap, Senin (29/6/2020).
DPC PDI-P Kabupaten Serang, lanjut Madsuri, mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, segenap komponen masyarakat di Kabupaten Serang untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Bagi PDI Perjuangan, terjadi perbedaan pandang dan pendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah hal yang wajar, sekaligus sebagai rahmat. Namun yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dibenarkan, jika dalam pengunaan hak Demokrasi tersebut dilakukan secara anarkis, kekerasan, dan fitnah sehingga berpotensi menjadi suatu tindakan perbuatan melawan hukum," imbuhnya. (esEM)
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan ke Pihak Poles Serang, untuk diteruskan kepada Kapolri dan/atau Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, sesuai dengan tempat kejadian peristiwa, Ketua DPC PDIP Kabupaten Serang Madsuri mengatakan, pihaknya mendorong pengusutan secara hukum hingga tuntas terhadap para aktor intelektual, dan pembakar Bendera PDIP
"Menempuh jalur hukum, sebagai sarana pendidikan politik berbangsa dan bernegara," kata Madsuri, dalam surat pernyataan sikap, Senin (29/6/2020).
DPC PDI-P Kabupaten Serang, lanjut Madsuri, mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, segenap komponen masyarakat di Kabupaten Serang untuk menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Bagi PDI Perjuangan, terjadi perbedaan pandang dan pendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah hal yang wajar, sekaligus sebagai rahmat. Namun yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dibenarkan, jika dalam pengunaan hak Demokrasi tersebut dilakukan secara anarkis, kekerasan, dan fitnah sehingga berpotensi menjadi suatu tindakan perbuatan melawan hukum," imbuhnya. (esEM)