SwaraBanten.com - Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan 8 (BKPH) dan personil Polhut Se-banten melaksanakan Bimbingan Tekhnik (Bimtek) dan pembekalan keamanan dalam acara 'Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan' Dalam giatnya di gelar di Wisata karang Songsong desa Karang Kamulya, Selasa 21/7/2020.
Dalam Apel hadir, Engkap selaku wakil Administratur KPH Perum Perhutani Banten, 8 BKPH Se-banten, AKP Rohidi Kapolsek Panggarangan, Kapten Infantri Masyari Danramil Panggarangan, Kaprawi kepala BPBD Lebak, Mulyadi Kepala Desa Karang Kamulya dan LMDH.
Engkap selaku Wakil Administratur KPH Banten menyampaikan perlunya penyelarasan langkah dan menyatu padukan gerak bersama -sama dengan stekholder dalam pengendalian dan cara penanganan, pengamanan kebakaran hutan.
"Alhamdulillah 8 BKPH Se-banten dan beberapa personil Polhut diberikan pembekalan keamanan dan Bimtek dalam penangananya pengandalian kebakaran hutan dan lahan, sekaligus pembekalan keamanan personil dalam melakukan investigasi lainnya seperti Ilegal maining atau Ilegal loging, " papar Engkap kepada Awak Media.
Sambung AKP Rohidi Selaku Kapolsek Panggarangan menyampaikan " khususnya kepada seluruh warga kecamatan panggarang jangan membuang rokok sembarangan dihutan, dan bila ada dengan sengaja membakar hutan atau merusaknya kelestarian akan kami akan berikan sanksi sesuai hukum undang-undang kehutanan yang berlaku," Tutupnya Kepada Bantenekspose.com. (Odil)
Dalam Apel hadir, Engkap selaku wakil Administratur KPH Perum Perhutani Banten, 8 BKPH Se-banten, AKP Rohidi Kapolsek Panggarangan, Kapten Infantri Masyari Danramil Panggarangan, Kaprawi kepala BPBD Lebak, Mulyadi Kepala Desa Karang Kamulya dan LMDH.
Engkap selaku Wakil Administratur KPH Banten menyampaikan perlunya penyelarasan langkah dan menyatu padukan gerak bersama -sama dengan stekholder dalam pengendalian dan cara penanganan, pengamanan kebakaran hutan.
"Alhamdulillah 8 BKPH Se-banten dan beberapa personil Polhut diberikan pembekalan keamanan dan Bimtek dalam penangananya pengandalian kebakaran hutan dan lahan, sekaligus pembekalan keamanan personil dalam melakukan investigasi lainnya seperti Ilegal maining atau Ilegal loging, " papar Engkap kepada Awak Media.
Sambung AKP Rohidi Selaku Kapolsek Panggarangan menyampaikan " khususnya kepada seluruh warga kecamatan panggarang jangan membuang rokok sembarangan dihutan, dan bila ada dengan sengaja membakar hutan atau merusaknya kelestarian akan kami akan berikan sanksi sesuai hukum undang-undang kehutanan yang berlaku," Tutupnya Kepada Bantenekspose.com. (Odil)