Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keinginan Pemkot Serang Kembali Ditolak Wirawati Catur Panca, Mas Muis: Walikota Agar Belajar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2020 | Juli 10, 2020 WIB Last Updated 2020-07-10T03:32:04Z
Mas Muis Muslih, Ketua DHD45 Provinsi Banten

SwaraBanten.com -  Keinginan Pemerintah Kota Serang, mengalihfungsikan Gedung Juang 45 menjadi gedung perpustakaan nampaknya tak berlangsung mulus. Pasalnya, Keluarga Besar Wirawati Catur Panca (WCP) Provinsi Banten atau ibu-ibu keluarga besar pejuang 45 Provinsi Banten, menolak pengalihfungsian gedung yang terletak di jalan Jalan Ki Mas Jong, Kota Serang.

Penolakan tersebut, dilakukan keluarga besar WPC Banten, dengan pembacaan pernyataan sikap, pada Selasa (8/7/2020). Keluarga Besar Wirawati Catur Panca (WCP) Provinsi Banten, siap melakukan perlawanan sesuai perundang-undangan yang berlaku, Jika Walikota tetap memaksakan Gedung Juang diaihfungsikan menjadi gedung Perpusatkaan atau sejenisnya.

“Kami keluarga besar yang tergabung dalam Catur Panca (angkatan 45), pewaris, anak-anak, dan cucu-cucu akan menolak rencana bapak Walikota Syafrudin yang mengalihfungsikan Gedung Juang untuk tujuan apapun,” tegas Hj Sunariah Syadeli.

Pembacaan pernyataan sikap Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Provinsi Banten ini diikuti oleh pengurus lainnya serta didukung penuh oleh Ketua DHD 45 Provinsi Banten H MAS Muis Muslich.

Walikota Agar Belajar Sejarah
Ketua DHD 45 Provinsi Banten H MAS Muis Muslich, menyarankan Walikota Serang Syafrudin agar belajar sejarah kembali, terkait klaimnya bahwa Gedung Juang adalah milik Pemkot Serang.

“Gedung itu, sebelum kemerdekaan sudah diisi dan dikelola oleh para pejuang Banten. Jadi markas bersama BKR Front Hisbullah, Front Bambu Runcing, Angkatan Pemuda Indonesia, Ki Sam’un Ali Amangku dan kawan kawan,” tegas Ketua DHD 45 H Muis Muslich, melalui pesan whatsapp, yang diterima media ini, Kamis (8/7/2020) malam.

Ditegaskan Mas Muis, gedung itu dapat merebut dari Jepang dan sampai sekarang diisi oleh organisasi kejuangan. Baca Keppres No.32 tahun 1979, terkait Tanah Barat. Kalau Pemkot mau alih fungsikan Gedung Juang jadi taman baca, itu mematikan/menghilangkan historis perjuangan para pejuang rakyat Banten.

“Walikota kita ini perlu belajar sejarah masyarakat Banten lagi dah,” ujarnya

Seperti sudah diberitakan sejumlah media sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengklaim jika Gedung Juang punya Pemkot. Menurut Syafrudin, DHD 45 harus nurut, namun, jika gedung itu punya DHD 45, pemkot harus ikut DHD 45.

“Kan itu gedung punya Pemkot, ya harus nurut, gedung itu akan kita fungsikan sebagai perpustakaan nantinya, di situ perpustakaan DHD 45 ikut sama kita,” ungkap Syafrudin, seperti dilansir portal SRBNews. (red)