![]() |
Mas Muis Muslih, Ketua DHD45 Provinsi Banten |
SwaraBanten.com - Keinginan Pemerintah Kota
Serang, mengalihfungsikan Gedung Juang 45 menjadi gedung perpustakaan nampaknya
tak berlangsung mulus. Pasalnya, Keluarga Besar Wirawati Catur Panca (WCP) Provinsi
Banten atau ibu-ibu keluarga besar pejuang 45 Provinsi Banten, menolak
pengalihfungsian gedung yang terletak di jalan Jalan Ki Mas Jong, Kota Serang.
Penolakan tersebut, dilakukan keluarga besar WPC Banten,
dengan pembacaan pernyataan sikap, pada Selasa (8/7/2020). Keluarga Besar
Wirawati Catur Panca (WCP) Provinsi Banten, siap melakukan perlawanan sesuai
perundang-undangan yang berlaku, Jika Walikota tetap memaksakan Gedung Juang
diaihfungsikan menjadi gedung Perpusatkaan atau sejenisnya.
“Kami keluarga besar yang tergabung dalam Catur Panca
(angkatan 45), pewaris, anak-anak, dan cucu-cucu akan menolak rencana bapak
Walikota Syafrudin yang mengalihfungsikan Gedung Juang untuk tujuan apapun,”
tegas Hj Sunariah Syadeli.
Pembacaan pernyataan sikap Keluarga Besar Wirawati Catur
Panca Provinsi Banten ini diikuti oleh pengurus lainnya serta didukung penuh
oleh Ketua DHD 45 Provinsi Banten H MAS Muis Muslich.
Walikota Agar Belajar Sejarah
Ketua DHD 45 Provinsi Banten H MAS Muis Muslich, menyarankan
Walikota Serang Syafrudin agar belajar sejarah kembali, terkait klaimnya bahwa
Gedung Juang adalah milik Pemkot Serang.
“Gedung itu, sebelum kemerdekaan sudah diisi dan dikelola
oleh para pejuang Banten. Jadi markas bersama BKR Front Hisbullah, Front Bambu
Runcing, Angkatan Pemuda Indonesia, Ki Sam’un Ali Amangku dan kawan kawan,”
tegas Ketua DHD 45 H Muis Muslich, melalui pesan whatsapp, yang diterima media
ini, Kamis (8/7/2020) malam.
Ditegaskan Mas Muis, gedung itu dapat merebut dari Jepang
dan sampai sekarang diisi oleh organisasi kejuangan. Baca Keppres No.32 tahun
1979, terkait Tanah Barat. Kalau Pemkot mau alih fungsikan Gedung Juang jadi
taman baca, itu mematikan/menghilangkan historis perjuangan para pejuang rakyat
Banten.
“Walikota kita ini perlu belajar sejarah masyarakat Banten
lagi dah,” ujarnya
Seperti sudah diberitakan sejumlah media sebelumnya, Walikota
Serang Syafrudin mengklaim jika Gedung Juang punya Pemkot. Menurut Syafrudin,
DHD 45 harus nurut, namun, jika gedung itu punya DHD 45, pemkot harus ikut DHD
45.
“Kan itu gedung punya Pemkot, ya harus nurut, gedung itu
akan kita fungsikan sebagai perpustakaan nantinya, di situ perpustakaan DHD 45
ikut sama kita,” ungkap Syafrudin, seperti dilansir portal SRBNews. (red)