Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota

Sabtu, 08 Agustus 2020 | Agustus 08, 2020 WIB Last Updated 2020-08-08T15:39:33Z
SwaraBanten.com | Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota berhasil Tangkap dua orang pelaku berinisial CS (28) dan U (39) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2. Jumat (7/8/2020).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK., membenar perihal penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2 tersebut.

"Benar, tersangka CS (28) warga kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dan U (39) warga Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang berhasil di tangkap di daerah Lingkungan Tembong Tepatnya di Jembatan Jln.Raya Serang-Pandeglang Kecamatan Cipocok Kota Serang terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan  sepeda motor R2  berdasarkan Laporan polisi LP-B/17/VII/2020/Res Serang Kota/Sek Kasemen watu tanggal 25 Juli 2020

Korban sekaligus pelapor Sobari (45) warga Kp. Keronjen Rt.04/004 Kel.Kasemen KecamatanKasemen Kota serang ,"kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK.

Tambah AKP Indra, Berawal dari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor honda Beat tahun 2019 warna Hitam di Kp. Keronjen Rt.04/004 Kel.Kasemen Kec.Kasemen Kota serang,

"Modus Operandi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.640.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ),"tutur AKP Indra.

Didepan Penyidik, dalam keterangannya CS mengakui perbuatannya. "Tersangka CS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekan nya U,"ujarnya 

"Pelaku berikut barang bukti dan Sarana yang digunakan 1 Unit Motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam, 1 Unit Motor Merk Honda Beat Street warna hitam, 1 Buah Kunci Letter T, dan 3 Buah Mata Kunci diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls\Anas)