Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Uji Coba Perbub No 28 Tentang AKB, Di Wanasalam Masih Banyak Pelanggaran

Rabu, 26 Agustus 2020 | Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T05:09:31Z
SwaraBanten.com- Tim satuan tugas (Satgas) kecamatan Wanasalam menggelar operasi uji coba penerapan peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Adaptasi  kebiasaan baru (AKB) pada masa pandemi covid-19.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku ketua Tim Satgas kecamatan Wanasalam, Iwan Setiawan, kepada SwaraBanten mengatakan, bahwa operasi yang dimulai dari tanggal 18 Agustus lalu, masih banyak masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan AKB, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya hingga ke tingkat desa dan perkampungan, termasuk tempat-tempat wisata.

"Uji coba yang kami laksanakan dibantu dari Polsek dan Koramil serta relawan kecamatan. Hingga hari ini, masih banyak ditemukan pelanggaran dilapangan, terutama dalam menggunakan masker sebagai pelindung diri dalam meminimalisir risiko penularan Copid 19," kata Iwan, Rabu (26/08/2020)

Sebagai sanksinya, lanjut Iwan, kita berikan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional kebangsaan Republik Indonesia. Selanjutnya, Tim Satgas memberikan masker untuk selalu dipakai jika berpergian keluar rumah.

Masih Menurut Iwan, uji coba ini akan dilaksanakan hingga akhir Agustus.Nanti bulan September sudah pada tahap pelaksanaan yang sebenarnya. Sanksinya bisa denda administrasi senilai 150 ribu rupiah. Bagi tempat usaha besar yang melanggar, sangksinya bisa mencapai 25 juta. Sementara, untuk sanksi sosial itu bisa dengan pus-up atau bersih lingkungan.

"Oleh karenanya diimbau kepada masyarakat terutama di wilayah Wanasalam untuk senantiasa menjalankan 3M, yaitu memakai masker, membiasakan cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak saat berada di kerumunan. Bagi pengelola wisata, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan juga," tutup Iwan (mtn)