Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, Ribuan Napi di Banten Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2020 | Agustus 17, 2020 WIB Last Updated 2020-08-18T01:05:27Z
SwaraBanten.com | Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, demikian pula halnya para Waga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari tersebut Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, dan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

Kali ini,  penerima Remisi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 5.215 (lima ribu dua ratus lima belas) Orang Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum, terdiri dari penerima Remisi Sebagian (RU I) sebanyak 5,062 (lima ribu enam puluh dua) Orang dan penerima Remisi Umum seluruhnya (RU II) sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) Orang.

Bertempat di Aula Utama Lapas Cilegon, Penyerahan Remisi 17 Agustus turut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, Ketua Pengadilan Tinggi  Banten, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Respatun Wisnu Wardoyo, Kapolda Banten dalam hal ini diwakili Kabid Hukum Polda Banten Kombes Achmad Yudi Suwarso, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten diwakili Aspidum Yudi Hendarto, Walikota Cilegon, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Banten, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Banten, serta Para undangan dari Instansi/Lembaga Terkait, Senin (17/08/2020).

Mengawali sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten dan Para tamu undangan yang sudah bersedia menghadiri kegiatan penyerahan Remisi dan Rangka HUT RI Ke-75. 

Kakanwil Menyampaikan bahwa Pemberian remisi umum bagi napi dan anak dilakukan secara serentak di seluruh indonesia. Penyerahan dilakukan oleh kepala daerah. Yang akan disaksikan oleh Menkumham secara virtual. 

“Selain kegiatan pemberian remisi umum pada siang hari ini. Ada sesuatu yang menurut kami ini luar biasa, Yaitu Banten punya relawan tidak lain adalah warga binaan dan pegawai yang siap merelakan dirinya untuk pengujian Uji vaksin covid-19. Artinya, Di banten jajaran kemenkumham itu yang pertama yang sudah mendata dan menyiapkan diri untuk menjadi relawan sebesar ini. Hal ini juga sudah mendapat dukungan dari keluarganya masing-masing,” ungkap Kakanwil.

Lanjutnya, Kemenkumham terus meningkatkan pelayanan yang terbaik. Baik untuk masyarakat ataupun untuk warga binaan.

“Kepada Pemerintah Provinsi Banten, Saya berharap kiranya berkenan memberikan bantuan dan dukungan. Terus bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran kami. Agar kami tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banten,” lanjut Kakanwil. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Banten dengan memakai pakaian adat baduy. Berwarna putih yang mengartikan suku adat ini masih suci. 

“Alhamdulilah pada hari ini kita bisa bersma sama hadir untuk memberikan remisi kepada narapidana anak, bulan ini kita sudah keluar dari epicentrum penyebaran covid. Ini berdasarkan data yang masuk per 16 agustus. Sekarang 8 kabupaten-kota menjadi zona kuning,” kata Andika. 

Disisi Lain, Mentri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam paparannya menjelaskan bahwa Remisi Ini adalah rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan beberapa lembaga pemerhati pemasyarakatan di seluruh dunia. 

“Kebijakan ini bukan hanya dilakukan kemenkumham di indonesia. Tapi dilakukan juga di seluruh lapas/rutan seluruh dunia. Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh jajaran di lapas/Rutan untuk tidak melakukan penyimpangan dan tidak memanfaatkan overkapasitas untuk kepentingan pribadi,” ungkap Menkumham melalui Virtual. 

Kemenkumham melalui Ditjenpas yang terus bersinergi dengan penegak hukum lainnya telah melakukan pemindahan kategori bandar Narkoba ke pulau Nusakambangan. (anas)