Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Lebak Pimpin Langsung Sosialisasi Perbup AKB

Minggu, 16 Agustus 2020 | Agustus 16, 2020 WIB Last Updated 2020-08-16T22:41:11Z

SwaraBanten.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi jajarannya serta unsur Forkopimda melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun 2020 berisi Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sosialiasi dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Minggu (16/8/2020), dan juga diatas kendaraan bak terbuka mengitari kota Rangaksbitung.

Dalam sosialisasinya, Bupati Lebak mengingatkan kepada masyarakat pentingnya dalam menegakan Perbub No. 28 Tahun 2020 guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak salah satunya dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua," ungkap Bupati Lebak

Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan masker, Iti menjelaskan bahwa Kegiatan ini bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk kedepannya bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000.

“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” ungkap Iti

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Lebak juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (hms/red)