SwaraBanten.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi jajarannya serta unsur
Forkopimda melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Lebak No.28 Tahun
2020 berisi Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sosialiasi dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang
tengah berolahraga di Alun-Alun Kota Rangkasbitung, Minggu (16/8/2020), dan
juga diatas kendaraan bak terbuka mengitari kota Rangaksbitung.
Dalam sosialisasinya, Bupati Lebak mengingatkan kepada
masyarakat pentingnya dalam menegakan Perbub No. 28 Tahun 2020 guna
meminimalisasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak salah satunya
dengan melakukan 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga
jarak.
“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita
semua," ungkap Bupati Lebak
Melihat masyarakat yang masih banyak tidak menggunakan
masker, Iti menjelaskan bahwa Kegiatan ini bentuk ujicoba penindakan sanksi
terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih
diberikan keringanan berupa sanksi sosial, sedangkan untuk kedepannya bila
ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak
sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi
adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi
pelaku usaha sebesar Rp25.000.000.
“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana
memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” ungkap Iti
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bupati Lebak juga
membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (hms/red)