Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Kejari Lebak Laksanakan Penyuluhan Hukum

Selasa, 18 Agustus 2020 | Agustus 18, 2020 WIB Last Updated 2020-08-18T12:48:39Z
SwaraBanten.com- Bertempat di aula Kantor Camat Bayah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, melaksanakan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) No.28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (18/08/2020)

Menurut Jaksa Fungsional Intelejen, Shandra Faliana, Kegiatan tersebut ditujukan untuk menekan atau mencegah penyebaran Corona Virus Disiase (Covid- 19).

Dihadapan para Camat dan Kepala Desa, Shandra Faliana, menyampaikan perlunya sosialisasi AKB dengan upaya preventif dan persuasif kepada masyarakat, agar mematuhi terus protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Perbup tentang AKB, dengan cara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan Covid- 19 dengan melakukan langkah- langkah persuasif dan preventif.  Ketika ada yang melanggar berikan sanksi sosial ," terang Shandra

Sementara, Camat Bayah Aan Juanda, mengajak seuruh masyarakat agar menerapkan kebiasaan baru, untuk mendorong terciptanya masyarakat sehat dan produktif.

"Mari kita bersama-sama, menerapkan adaptasi kebiasaan baru  dengan menjaga kebersihan, yang mampu mendorong  terciptanya masyarakat sehat dan produktif," ujarnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deden Noviana Kasubsi Sospol Seksi intelejent, Rima Eka Hardianti Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Niayuniawati Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha, Aan Juanda Camat Bayah, Haerudin Camat Cilograng, Lingga Sagara Camat Panggarangan, Toto Rusdinto Camat Cibeber, Kapten A.Rosyid Danramil Bayah, AKP Yogie Roozandi Kapolsek Bayah, dan sejumlah Kepala Desa. (odil-be)