Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilkada Kab Serang: Bapaslon Petahana Diadukan Warga ke KPU

Kamis, 10 September 2020 | September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T18:29:08Z
Bantenekspose.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Petahana, Tatu-Pandji diadukan warga Kabupaten Serang ke KPU. Warga yang mengadu tersebut, mengatakan keberatan dengan penggunaan foto dari pasangan petahana.

Kuasa hukum warga, dari Law Firm Renaldy and Partners, Ferry Renaldi SH, kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya datang ke KPU Kabupaten Serang mendampingi kliennya bernama Asep Rohmatul Fitri atau yang biasa disapa Kinoy.

"Aduan yang disampaikan kaitan keberatan, dan tanggapan terhadap pasangan petahana, menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasian program Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Ferry, Kamis (10/9/2020)

Dikatakan Ferry, pihaknya memberikan surat dan tanggapan keberatan kepada KPU Kabupaten Serang, bila bapaslon petahana tersebut dalam pendaftaran tetap menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi pembangunan.

"Tanggapan keberatan kami adalah jika bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah da Pandji Tirtayasa sebagai petahana, dalam hal pendaftaran menggunakan foto yang sama dengan sosialisasi keberhasilan program yang terpasang," tandasnya.

Ferry mengungkapkan, Foto dengan memakai baju putih, terpasang dalam bentuk billboard, baliho, spanduk dan lainnya, foto yang sama itu tersebar hampir diseluruh jalan protol dan di Kecamatan-kecamatan di kabupaten Serang.

Bahkan, sebagai dokumen syarat calon baik dalam persyaratan administrasi, visi dan misi, maupun di kertas suara, alat peraga kampanye dan lainnya. Dia menilai, hal ini bisa dikategorikan terstruktur, sistematis dan masif. 

"Jika foto tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Serang sebagai salah satu dokumen syarat calon, bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mendaftar. Maka hal tersebut sangat merugikan bakal pangan calon Nasrul Ulum dan Eki Baihaki," ujarnya.

Ferry juga menegaskan, foto itu berdampak pada stigma masyarakat bahwa calon petahana adalah seorang Bupati, dan wakil Bupati Kabupaten Serang. Bukan calon bupati dan wakil bupati.

"Hal tersebut bertentangan dengan semangat lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 beserta turunnanya, dan turunan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah," ujar Feri.

Dikatakan Ferry, surat tanggapan keberatan tersebut, telah ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Bawaslu RI, KPU Provinsi Banten, KPU RI, dan juga DKPP.

Feri berharap, masukan kepada KPU Kabupaten Serang ini, agar memerintahkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa untuk mengganti foto tersebut, dengan foto yang berbeda. Agar tidak sama dengan foto yang sudah dipakai untuk sosialisasi keberhasilan prigram Bupati dan Wakil Bupati Serang.

"Masukan dan tanggapan keberatan ini perlu kami sampaikan, harapan proses perjalanan Pilkada Kabupaten Serang ini bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (pi/nas)