Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

14 Orang Yang Diamankan Saat Demonstrasi Mahasiswa, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten

Jumat, 09 Oktober 2020 | Oktober 09, 2020 WIB Last Updated 2020-10-09T03:12:45Z
SwaraBanten.com - 
Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10) lalu.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis (08/10/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana saat aksi demo elemen mahasiswa yang Berakhir Ricuh. 

"Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin," ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengatakan bahwa dari 14 Tersangka tersebut, 1 orang tersangka dilakukan penahanan inisial BS,18 Tahun, mahasiswa STIE Banten dan 13 Orang tidak dilakukan penahanan.

Lebih Lanjut Edy Sumardi mengatakan, dari 14 Tersangka tersebut 1 orang inisial BS dilakukan penahanan karena melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukuman nya dibawah  5 tahun yaitu OA 22 Tahun, Mahasiswa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, selanjut nya 8 Orang dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman Hukuman 4 bulan penjara inisial MNG, RN, DR, NA,AK,FS,MZS,FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR,MI,MF,MM dikenakan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari senin dan kamis, dan proses hukum nya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan. 

Edy Sumardi menambahkan Berkas perkara terhadap 14 orang tersangka tersebut di buat 4 Berkas Perkara yang SPDP nya telah diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Banten Akbp Dedi Supriyadi mengatakan untuk 13 telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan dan diberikan ketentuan wajib lapor pada senin dan kamis, hingga berkas nya rampung dan siap di sidang ke pengadilan.

Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA,  8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibat korban terluka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat. (sumber: Bidhumas)