SwaraBanten.com - Sedikitnya ada sembilan belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diparipurnakan oleh anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.
Dalam Raperda tersebut lebih didominasi yang diperkasai oleh Bupati Serang yaitu sebanyak 17 Raperda, lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan anggota DPRD yakni hanya 2 Raperda saja.
Dua Raperda itu diantaranya tentang desa dan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang perseroan terbatas lembaga keuangan mikro Ciomas Kabupaten Serang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut ada yang menjadi skala prioritas yang kemudian harus diselesaikan, karena tidak mungkin kalau misalnya sama-sama balapan antara legislatif dan eksekutif. Namun, percuma juga jikalau tidak terbahas pada tahun 2021.
"Makanya 2021 hanya dua Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang desa dan BUMD LKM (lembaga keuangan mikro)," jelasnya, saat ditemui di ruangan kerjanya usai rapat paripurna, Kamis, 15 Oktober 2020 sore.
Politisi berlambang beringin karya itu menuturkan, persoalan di tengah jalan nanti ada inisiatif baru dari DPRD, maka akan didorong. Karena, yang pasti membuat pengesahan Raperda ini secara waktu, biaya dan pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Namun, jangan juga kemudian berfikir sebanyak-banyaknya tetapi Raperda tidak bisa terealisasi pada waktunya.
"Jadi ini walaupun sedikit tapi bisa dilakukan tahun 2021," ungkap Ulum dengan penuh keoptimisannya. (mac/red)