Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hasil Ganjal ATM, Warga Sumatera Selatan dan Tangerang Gondol Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 10 November 2020 | November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T23:19:06Z
SwaraBanten.com
- Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas berhasil menangkap tersangka pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Singamerta Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 


Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat akan terjadi tindak kiminal dengan melakukan pengganjalan mesin ATM oleh empat tersangka yang berinisial K, YD, AN warga Sumatra Selatan dan HW warga Tangerang. 

Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 7 November 2020 sekitar pukul 20:00 WIB, aparat kepolisian mendengar informasi bahwa akan adanya tindak pidana kriminal dengan melakukan aksinya di wilayah hukum Ciruas. 

"Kemudian tim dari Polres Serang dan Polsek Ciruas melakukan tidakan ke TKP," kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Maryono saat konferensi pers, di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020) 

Maryono menjelaskan, untuk modus operandinya para tersangka membuntuti korban dari belakang. Kemudian, pada saat korban sampai di tempat kejadian perkara tersebut satu orang berperan untuk menghafal nomor pin yang dimasukan ke dalam mesin ATM. 

"Pada saat itu otomatis sudah di pasang sebuah alat yang di tempel pake solatip, membuat kartu ATM yang masuk tidak bisa di keluarkan," jelasnya. 

Setelah itu, lanjut Maryono dalam mesin ATM tersebut sudah di pasang alat yang ditempel melalui solatip, sehingha mengakibatkan kartu ATM korban terganjal dan tidak bisa keluar. 

"Dari situ korban bertanya kepada tersangka yang ada dibelakangnya, lalu tersangka memberi tahu bahwa kartunya tertelan dan memminta untuk memasukan ulang pin nya," ungkapnya. 

Ia menuturkan, dari pengakuan tersangka bahwa aksinya tetsebut sudah dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2020 dengan berhasil mebawa uang milik korban senilai Rp 64.500 ribu.

"Pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan sejak Juli-Oktober, dengan berhasil mebawa uang Rp 64.500 ribu," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan NoPol B 3058 EJB dan B 3926 SXP beserta kunci kontaknya, satu buah pisau cater, satu buah obeng, satu buah gunting, satu buah doble tip warna putih, satu buah geragaji besi, satu buhah potongan pinset, tiga buah kartu ATM dari berbeda bank yaitu BRI, BJB Syariah, dan Mandiri, serta dua buah handphone merek Samsung dan Iphone. 

"Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Maryono. (mac)