Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilkada Kab Serang, Pegiat LSM Warning Kades dan Perangkatnya Wajib Netral

Selasa, 17 November 2020 | November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-16T23:28:48Z
SwaraBanten 
-
Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, Asep Qinoy mewarning Kepala Desa dan Perangkatnya, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang, yang bakal digelar bulan depan.

Hal tersebut dikemukakan Qinoy, menyikapi dugaan sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang, yang terindikasi berpihak pada salah satu pasangan calon.

"Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Qinoy, kepada swarabanten.com, Selasa (17/11/2020) pagi.

Hal yang sama, kata Qinoy, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN). Karena, apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara.

Qinoy, mengemukakan kerawanan pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2020, diantaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri.

"Untuk itu, saya berharap Pjs Bupati Serang harus bekerja ekstra, agar kalangan Kepala Desa dan perangkatnya bersikap netral," imbuh Qinoy

Ditambahkan Qinoy, netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (red)