SwaraBanten - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyebut bahwa, dalam rancangan undang-undang tentang lanjut usia (lansia), akan diatur masalah perlindungan hukumnya.
Yandri menilai, hal ini perlu menjadi perhatian, karena untuk mengantisipasi jika terjadi kasus penelantaran, bahkan pengusiran terhadap orang tua oleh anak kandungnya.
"Tidak boleh ada penelantaran terhadap lansia. Banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti kalau perlu ditangkap dan dipidanakan. Karena sudah menterlantarkan orang tua," kata politisi PAN itu, saat ditemui seusai kunjungan kerja di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (11/11/2020).
Yandri mengungkapkan, rancangan undang-undang ini akan mengatur beberapa hal terkait kepentingan lansia. Diantaranya mengenai kepastian atas hak hidup, sarana prasarana, hak politik, dan hak hukum.
"Itu wacananya, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya indonesia. Sebab kita ini religius, ketimur-timuran. Tapi itu mulai bergeser. Makannya kita harus bentengi," tegasnya. (fi/beN)