Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilkada Pangandaran Berujung di MK, Paslon Nomor Urut Dua Tunjuk MYP Law Firm jadi Kuasa Hukum

Rabu, 23 Desember 2020 | Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-24T03:03:13Z
SwaraBanten - 
Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Provinsi Jawa Barat tahun 2020 berujung pada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Managing Partners MYP Law Firm Mohamad Yusup, SH., LLM, mengatakan bahwa Kliennya H. Adang Hadari - H. Supratman, SAP (AMAN) sebagai CABUB dan CAWABUB Pangandaran No urut 2, resmi melayangkan Permohonan PHPKada di Mahkamah Konstitusi pada 17 Desember 2020.

Mohamad Yusup mengatakan, dalil permohonannya didasarkan pada permasalahan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pangandaran, baik yang dilakukan oleh Termohon (KPUD) maupun yang diduga dilakukan oleh pihak terkait secara tersetrukutur, sistematis dan masif.

Lebih lanjut Yusup menjelaskan, adanya Kotak Suara yang terbuka segelnya setelah penghitungan suara, atau terdapat pelanggaran dan kelalaian penyelenggara dalam mendistribusikan Surat Suara. 

"Dan ini merupakan beberapa dalil yang kami ajukan dalam Dalil permohonan ke MK. Selain itu adanya dugaan pelanggran TSM yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang secara signifikan mempengaruhi hasil suara Pemohon juga menjadi pokok dalil permohonannya," jelasnya.

Dikatakan Yusup, bahwa diajukannya Permohonan di MK oleh Kliennya bukan soal terima dan tidak terima, tapi Harus dimaknai sebagai Hak Konstitusional Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya dalam kontestasi pemilukada yang patut dihormati bersama, terlebih menurutnya permohonan ini di ajukan lantaran keinginan kuat para pendukung dan relawan Tim AMAN agar pasangan calon menempuh upaya hukum di MK.

Terkait dengan kans kemenangan, Yusup meyakini bahwa sepanjang MK mau untuk memeriksa bukti - bukti yang diajukan pihaknya dengan paradigma mencari kebenaran substantif dan bukan keadilan formalistis maka pihaknya cukup optimis.

"Kita lihat nanti saja, tapi sepanjang MK mau memeriksa bukti-bukti yang kami sampaikan maka kami cukup optimis," pungkas Yusup. (has/uc)