Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jual Tramadol, Warga Desa Sobang Diamankan Satres Narkoba Polres Lebak

Senin, 08 Maret 2021 | Maret 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T03:42:20Z

SwaraBanten - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari rumah Pelaku Sdr. AS yang beralamat di Kp. Cikawah Desa Sobang Kec. Sobang Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut 

"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Banten berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil Penjualan Rp.365 ribu, dari rumah Pelaku Sdr. AS yang beralamat di Kp. Cikawah Desa Sobang Kec.Sobang Kabupaten Lebak," ujar Ilman (8/3/2021)

"Pelaku Sdr. AS saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," lanjut Ilman

AKP Ilman menegaskan, pelaku atau Tersangka Sdr.  AS disangkakan Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal  196 Jo 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda satu milyar lima ratus juta rupiah"

Kasat Resnarkoba AKP Ilman juga mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba

"Kami mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Lebak, laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba, karena narkoba akan merusak generasi bangsa," tutur Ilman. (*/uc)