Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Kredit Fiktif BJB Tangerang Mulai Disidangkan

Rabu, 24 Maret 2021 | Maret 24, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T11:40:11Z


SwaraBanten.com -
  Sidang perdana kasus kredit fiktif BJB Cabang Tangerang, mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Banten, Rabu, (24/3/21). Lantaran, masih pandemi covid-19, sidang perdana pun, dilakukan secara online.

Berdasarkan keterangan pers dari Puspenkum Kejati Banten, Ivan Siahaan SH.MH, dijelaskan, Rabu 24 Maret 2021, telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Serang.

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Adyantana Meru Herlambang SH.MH dan Dr. Muhammad Yusuf Putra SH. MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.

“Sidang pertama pembacaan dakwaan. Dilakukan secara online,” ujarnya.

Terdakwa dalam kasus ini yakni, KACB dan DAW. Pada sidang tersebut, Jaksa membacakan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP

“Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Pandeglang didampingi petugas Kejaksaan. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, bersama Majelis Hakim dan Penuntut Umum,” jelasnya. (rls/kc)