Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LKBH Permahi Banten, Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Senin, 08 Maret 2021 | Maret 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T03:16:56Z

SwaraBanten.com
- Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Diketahui, saat ini LKBH Permahi Banten telah memiliki markas yang berlokasi di Kampung Parakantelu, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang,  Kabupaten Pandeglang.

Direktur LKBH Permahi DPC Banten, Rio Wijayakusuma mengatakan, tujuan mendirikan sekretariat ini untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan buta hukum.

"Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan tokoh masyarakat serta aparatur Desa Curugbarang atas pendirian sekretariat LKBH ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga masyarakat Kampung Parakantelu," kata Rio kepada Swarabanten.com, Senin (8/3/2021).

Langkah pertama LKBH Permahi DPC Banten, lanjut Rio, adalah mengaktifkan pelayanan bantuan hukum secara gratis

"Kami mohon doa dan restu dari seluruh anggota LKBH  Permahi DPC Banten, juga masyarakat agar LKBH Permahi DPC Banten ini bisa bermanfaat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RW 01 Kampung Parakantelu, Syamsyudin mengungkapkan, dirinya berharap LKBH Permahi tersebut dapat membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Kita harapkan LKBH Permahi DPC Banten ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga Kampung Parakantelu untuk mendapatkan pendampingan hukum," ungkapnya.

Hal senada dikatakan, Staf Desa Curugbarang, Dimas Angga Ditya. Pihaknya pun meminta agar LKBH Permahi dapat memprioritaskan kegiatan yang lebih memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat.

"Diharapkan kegiatan-kegiatan ini menjadi salah satu prioritas agar masyarakat lebih sadar hukum," harapnya. (MAC)