SwaraBanten - Polres Pandeglang berhasil ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan barang Bukti 1 unit Kendaraan bermotor.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi SH SIK MH mengatakan, unit Resmob berhasil mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda, yaitu Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sindangresmi.
Dikatakan Kapolres, bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka A, AS dan AS, dengan 1 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,
“Unit Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor di rumahnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” Kata Hamam, Senin (8/3/2021)
Hamam menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara merusak dinding depan rumah korban kemudian pelaku masuk dan mengambil motor dan beberapa barang yang ada di rumah korban
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Hamam
Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam pengungkapan kasus curanmor ini
Terakhir Edy Sumardi menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda. (uc/sumber: Bidhumas)