Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketahuan Bawa Sabu, Oknum ASN Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Minggu, 11 April 2021 | April 11, 2021 WIB Last Updated 2021-04-10T23:58:43Z


SwaraBanten
- Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial MS (52) yang beralamat di Kec. Serang, Kota Serang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (10/04/2021).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., MH kepada awak media membenarkan hal tersebut.

"Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.

Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan  penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang - Pandeglang, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening, yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang di temukan didalam bungkus rokok.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi, terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut," jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan MS (52) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat, untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba.

"Laporkan ke petugas kepolisian terdekat apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba," imbuh Edy (Bidhumas/uc)