Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miliki Sabu, Dua Orang Warga Padarincang Diringkus Satresnarkoba Polres Serang Kota

Kamis, 29 April 2021 | April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T13:23:27Z


SwaraBanten
 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sukacai Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Selasa (24/4/2021).

"Kedua Pelaku berinisial RY (21) dan ‌H (21), warga asal Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang berhasil diamankan dirumahnya, berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang berada digenggaman tangan kedua pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH, mewakili Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si, Kamis (29/4/2021).

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 1,1 gram dan satu buah handphone android merek Samsung warna Gold.

“Menurut keterangan kedua tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang komunikasi hanya melalui sambungan selullar,” jelas Shilton

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup,” pungkasnya. (TP-HUMAS/uc)