Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan

Senin, 26 April 2021 | April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T12:48:00Z


SwaraBanten - 
Polresta Tangerang Polda Banten menyiapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan sebagai tindak lanjuti adanya aturan larangan mudik. Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (26/4/2021).

"Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik," kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran," ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan. Yakni di Gerbang Tol Cikupa yang merupakan posko kerja sama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.

"Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat," terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di Perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek. Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.

 "Cara bertindaknya nanti bila ada yang memasuki wilayah kami, akan kami minta untuk langsung putar balik," papar Wahyu.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adannya aturan itu. Menurut Wahyu, esensi pelarangan mudik adalah untuk kebaikan bersama yakni mencegah penyebaran Covid-19.

"Mari kita bersama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah, tidak mudik," tandasnya. (uc/sumber: Bidhum)