Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mencermati Dana Hibah Pontren dari APBD Banten 2018

Selasa, 25 Mei 2021 | Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T18:09:18Z


Penulis: H. A Jazuli

Mari kita fokus dulu mencermati Dana Hibah Pondok Pesantren (Pontren) yang bersumber dari APBD Pemprov Banten Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 62.440.000.000,00 (Enam puluh dua milyar Empat ratus empat puluh juta rupiah), dalam rangka Pemberdayaan Pontren yang dilakukan oleh Pengurus FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Provinsi Banten.

Uang sejumlah Rp 62,4 Milyar itu disampaikan oleh Pemprov Banten kepada Pengurus FSPP Provinsi Banten ---untuk selanjutnya disalurkan kepada 3.122 Pontren, ---masing-masing sebesar Rp 20 Juta.

Jumlah 3.122 Pontren itu terbagi menjadi Pontren Salafiyah (mempelajari Kitab Kuning saja) sebanyak 1.864, dan Pontren Khalafiyah (mempelajari Kitab Kuning dan Pendidikan Agama) sebanyak 1.258. Pontren Salafiyah terbanyak berada di Kab Lebak (829) dan tersedikit di Kota Tangerang Selatan (4). Adapun Pontren Khalafiyah terbanyak di Kab Pandeglang (814) dan tersedikit di Kota Cilegon (21).

Sedangkan jumlah Pontren terbanyak pertama, ada di Kabupaten Pandeglang (1.186 Pontren) dan terbanyak kedua ada di Kabupaten Lebak (897 Pontren). Adapun jumlah Santri terbanyak ada di Kabupaten Pandeglang (123.759 Orang). Sedangkan jumlah Santri yang paling sedikit ada di Kota Cilegon (3.053 Orang).

Adapun Jumlah Santri yang ada di 3.122 Pontren adalah sebanyak 276.602 orang. Dari jumlah itu terbagi menjadi Santri Mukim sebanyak 192.359 Orang dan Santri Tidak Mukim sebanyak 84.243 Orang

Dari jumlah Santri Mukim sebanyak 192.359 Orang itu terbagi menjadi Santri Laki-laki (103.323  Orang) dan Santri Perempuan (89.036 Orang). Adapun jumlah Santri Tidak Mukim sebanyak 84.243 Orang itu terbagi menjadi Santri Laki-laki sebanyak 41.997 Orang dan Santri Perempuan sebanyak 42.246 Orang.

Analisis Kasus TA 2018
Sebelumnya tersiar kabar bahwa ES dan dua orang Tenaga Honorer Pemprov Banten telah ditetapkan oleh Kejati Banten menjadi Tersangka, kasus Dugaan Pemotongan Bantuan Dana Hibah Pontren TA 2020. Adapun IS dan TS, konon, tersangkut kasus dugaan Bantuan Dana Hibah Pontren TA 2018.

Sejauh mengacu kepada berita-berita yang beredar akhir-akhir ini, maka kita belum mengetahui dengan persis, seberapa besar Kerugian Negara yang timbul dalam kasus yang TA 2018, maupun yang TA 2020. Kita juga belum mengetahui dengan pasti, apa saja kesalahan-kesalahan yang disangkakan kepada masing-masing dari lima orang Tersangka itu.

Berbeda dengan pemberian Dana Hibah Pontren pada TA 2020 lalu (dan juga nanti pada TA 2021 ini) yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing Pontren penerima, maka pemberian Dana Hibah Pontren TA 2018 (tepatnya disebut "Program Pemberdayaan Pontren oleh FSPP Banten" --- sebagaimana disebutkan oleh TS dalam Program "Metro Realitas" tadi malam) diberikan kepada (melalui) Pengurus FSPP Provinsi Banten.

Uang sebanyak Rp 62,4 Milyar ditransfer oleh Pemprov Banten kepada Rekening Pengurus FSPP Provinsi Banten. Dan selanjutnya dana sejumlah itu disampaikan kepada 3.122 Pontren, masing-masing sebesar Rp 20 Juta.

Namun sampai saat ini, saya belum mengetahui CARA penyampaian uang kepada 3.122 Pontren itu: apakah secara Tunai (Cash) atau melalui Transfer? Dan apakah Pemprov Banten (Cq Biro Kesra) hanya memiliki Kwitansi Penerimaan Uang dari Pengurus FSPP Banten saja (gelondongan Rp 62,4 Milyar itu) atau juga termasuk memiliki copy Kwitansi (termasuk Bukti Transfer) dari masing2 3.122 Pontren itu.

Setidaknya ada dua hal yang kemungkinan dipersangkakan oleh Kejati Banten, dalam hal kasus yang bersumber dari APBD Banten TA 2018 itu. Sangkaan pertama adalah soal sangkaan "Pontren Fiktif" --- padahal bisa jadi di Pontren itu lebih banyak (atau bahkan semuanya) adalah "Santri Tidak Mukim" atau dalam istilah populer di lingkungan Pontren biasa disebut sebagai "Santri Kalong" (para santri itu tetap tinggal bersama Orang Tuanya atau Keluarganya atau Kaum Kerabatnya atau di tempat Kos-nya --- karena sambil sekolah atau kuliah).

Adapun sangkaan kedua, adalah terkait Persyaratan Administratif yang tertuang dalam Permendagri No. 32/2011 (dan kemudian Permendagri No. 129/129). Sebagaimana diutarakan oleh Fadlulllah (Sekjen FSPP Provinsi Banten) pada program "Metro Realitas" tadi malam, bahwa diakui terdapat sejumlah Pontren Penerima itu yang hanya "bermodalkan" Surat Rekomendasi dari FSPP Provinsi Banten --- alias belum memiliki Pengesahan Badan Hukum dari Kemenhum HAM RI (yang diawali dengan adanya Akta Notaris) dan Izin Operasional Pontren dari Kementerian Agama RI (Cq Kemenag Kab/Kota).

Bisa juga karena dianggap ada unsur "kelalaian" dari Biro Kesra yang tidak melakukan Verifikasi Faktual (Cek Lapangan) ---yang oleh Uday Suhada dalam program "Metro Realitas" tadi malam, disindir sebagai "Masak iya Pemprov Banten kalah oleh perusahaan Leasing.....?"

Langkah Kejati berikutnya
Kita berharap pihak Kejati Banten menyiarkan informasi atau berita dengan jelas: siapa saja yang terkait dengan kasus TA 2018 dan siapa saja yang terkait kasus TA 2020. Lalu apa saja peran dari masing-masing pelaku itu? Dan berapa kerugian yang diperkirakan timbul, dari masing-masing kasus tersebut.

Tidak kalah pentingnya soal dugaan terjadinya kasus "Bancakan" dengan pola "Belah Semangka" atau pola lainnya.

Mereka yang patut diduga bersalah tentu layak untuk dimintai pertanggungjawabannya. Namun mereka yg hanya "kaciwit kulit kabawa daging" (terbawa-bawa atau terseret-seret), antara lain para Kyai/Ustadz Pimpinan Pontren, tentu harus dipilah dengan cermat. Jangan sampai ada stigma negatif terhadap para ulama yang betul-betul mengabdi di lingkungan pendidikan Nonformal tersebut.

Apabila ada Pimpinan Pontren yang memang harus "dimintai keterangan" maka mohon dilakukan dengan cara yang sangat bijaksana --- cukup didatangi, dan jangan dipublikasikan. (*)