Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Setahun Sisa Jabatan WH-Andika

Selasa, 18 Mei 2021 | Mei 18, 2021 WIB Last Updated 2021-05-17T21:10:52Z


Penulis: H. Ahmad Jazuli

Tepat tanggal 17 Mei 2021 kemarin, Pemerintahan WH - Andika telah berjalan empat tahun. Dengan kata lain tinggal tersisa "hanya" setahun lagi ---hingga 17 Mei 2022. Selama kurang lebih 15 bulan diantaranya berada dalam kurun pandemi Covid - 19 ---hampir 30% waktu dari Masa Jabatan yang dijalani itu tergolong "tidak normal".

Dalam empat tahun Masa Jabatan itu telah banyak hal yang dikerjakan oleh Pasangan WH - Andika. Secara umum, warga Banten merasa "Puas". Secara kualitatif bahkan tergambarkan dalam kalimat politis seperti ini: "Andai WH - Andika kembali berpasangan dalam Pilkada Banten 2022 maka Tim Suksesnya cukup merem saja. Paslon ini pasti menang!" Namun sayangnya, UU Pemilu telah menegaskan bahwa Pemilu serentak (Pilpres, Pileg dan Pilkada) akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Lemah Komunikasi Publik 
Tupoksi tentang "Kehumasan" di Pemprov Banten terlihat samar-samar: apakah berada di Dinas Kominfo, atau di Biro TU Pimpinan (yang kini dijalankan oleh Juru Bicara Gubernur dan Juru Bicara Wagub)? Berbeda dengan dulu yang dijalankan dengan efektif oleh Biro Humas dan Protokol (semasa dijabat Kurdi Matin, Eneng Nurcahyati,  hingga Deden Apriandhi Hartawan).

Beberapa "insiden" yang pernah timbul, antara lain: "perseteruan" antara Pemprov Banten dengan Group Jawa Pos (Radar Banten Group),  Penanganan Tenaga Honorer Non-Kategori, "Pemotongan" Tunkin 50%, Lambannya Rotasi, Promosi dan Demosi Pejabat, Pemindahan Kas Daerah dari Bank Banten ke BJB (Bank Jabar - Banten), Pengumuman Korban Covid - 19 di Banten, Kasus Dana Hibah Pontren TA 2020, Kasus Lahan UPT Samsat Malingping, Lambannya "THR" bagi Pegawai Non-ASN, serta tentang Instruksi Gubernur Banten kepada Bupati dan Walikota Tentang Penutupan Destinasi Wisata sebagai Dampak dari Liburan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dari semua "masalah kehumasan" itu secara substantif Gubernur dan Wagub Banten bisa dikatakan "Tidak Bersalah." Tidak ada norma Hukum yang dilanggar. Namun dari sisi sosial dan komunikasi publik, telah menimbulkan "keriuhan atau kegaduhan" yang tidak perlu.

Dari semua masalah Kehumasan itu terdapat "benang merah" yang ke depan harus diperbaiki:
1). Analisis atas suatu masalah terlihat tidak komprehensif, tidak utuh --- terlihat parsial;
2). Tidak jelas siapa Komunikator, yang seharusnya menyampaikannya kepada Publik: apakah cukup oleh Eselon II atau Eselon I atau harus langsung oleh Gubernur atau Wagub. Untuk yang masuk kategori teknis sebaiknya dilakukan oleh Sekda atau Kepala OPD. Yang termasuk soal prinsip dan kebijakan barulah oleh Gubernur atau Wagub. Klarifikasi cukup oleh Juru Bicara;
3). Penyampaian informasi atau kebijakan cenderung tergesa-gesa, terburu-buru. Tidak menghitung momen yang tepat. Cenderung mengabaikan hasil "Risk Analisys". Terkait hal ini terutama terlihat pada soal Pengalihan Kas Daerah dan Penutupan Destinasi Wisata.

Pada kasus Pemindahan Kas Daerah terungkap, bahwa jam 2 siang hingga jam 4 sore Sekda, Kepala BPKAD dan sejumlah pihak terkait mengadakan Rapat Bersama dengan Direksi Bank Banten di Rumah Dinas Gubernur, Jl Ahmad Yani, Serang. Jam 7 malam Rapat dilanjutkan (minus Direksi Bank Banten). Malamnya diterbitkan Keputusan Gubernur Tentang Pemindahan Kasda dari Bank Banten ke BJB --- dan keesokan harinya Jam 7 pagi para Pegawai BJB telah "berkantor" di Bank Banten. Tentu sebagian Pegawai Bank Banten pulang dengan tetesan air mata akibat "pengambilan paksa Meja Kerja dengan sangat mendadak" itu.  Dan kemudian, timbullah RUSH dan dampak buruk lainnya bagi Bank Banten. Alhamdulillah kini Bank Banten telah kembali NORMAL.

Demikian pula pada kasus Instruksi Gubernur Banten kepada Bupati dan Walikota terkait Penutupan Lokasi Destinasi Wisata sebagai Dampak dari Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. Hari Sabtu, 15 Mei 2021, INGUB itu dirumuskan dan tanggal 15 Mei 2021 Pk 21:00 WIB mulai diberlakukan. ---- tidak ada jeda sama sekali. Misalnya mulai berlaku Ahad, 16 Mei 2021, Pk 00:00 WIB. Dan bukankah Bupati dan Walikota (khususnya Bupati Tangerang, Serang dan Pandeglang dan Bupati Lebak) perlu waktu untuk menerbitkan SK, sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya INGUB itu? Terlebih lagi, itu pada posisi hari Sabtu dan menghadapi hari Minggu --- hari Libur Kerja. Dan sepertinya Aparat Sipil, Polri dan TNI langsung menutup lokasi Destinasi Wisata itu tanpa mau menunggu terbitbya SK dari masing-masing Bupati/walikota itu --- hanya mengacu kepada INGUB itu. Ini telah menimbulkan kepanikan sosial dan kerugian-kerugian ekonomis bagi para Pelaku Usaha Wisata di Banten.

Perlu Perbaikan Sistem
Terjadinya "kegaduhan" dalam sistem Kehumasan Pemprov Banten itu bisa jadi, karena lemahnya penguasaan dan pemahaman terhadap sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, dan atau lemahnya kompetensi SDM di jajaran Kehumasan, dan atau terlalu dominannya peran Pimpinan dalam menangani masalah-masalah Kehumasan.

Apabila dalam setahun Sisa Masa Jabatan kedepan ini, hal-hal Kehumasan tidak dibenahi secara mendasar, maka akan terus timbul "keriuhan-keriuhan" yang sesungguhnya bisa dicegah dan dihindari. 

Jangan sampai terjadi sebagaimana dalam peribahasa Sunda: "Batok Bulu Eusi Madu" (Isinya bagus namun dari luar terlihat jelek). Atau juga sebaliknya: "Ginding Bangbara" (di luar terlihat keren tapi di dalamnya biasa2 saja). Jadilah sebagaimana Buah Manggis: "Begitulah nampak di luarnya, begitu pulalah keadaan di dalamnya!"

Apakah Pak WH akan kembali maju pada Pilkada Banten  2024 nanti --- atau kembali mencalonkan diri ke DPR RI --- tetap harus meninggalkan nama harum. Apalagi bagi Pak Andika Hazrumy yang baru berusia 36 tahun.

Salah satu kunci terjaganya "nama harum" itu ada pada praktik Komunikasi Publik yang baik --- bukan sekadar berkinerja baik. Kinerja yang baik harus menjadi citra yang baik ---ya, dengan cara penanganan Kehumasan yang baik. (*)