SWARABANTEN - Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK LSM) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyoroti penyaluran dana bergulir Lembaga Pinjaman Dana Bergulir (LPDB) sumber anggaran APBN - Kemenkop UMKM RI.
Dikatakan Mamik Slamet Ketua BK - LSM, untuk tahun 2023 saja, jumlah anggaran yang tersalur se - Provinsi Banten mencapai Rp.180 Milyar. Data tersebut berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemenkop UKM.
"Pertanyaannya, Rp180 Milyar untuk Banten, Koperasi mana saja yang mendapatkan, apakah tersalur atau ngak, berjalan atau tidak, sehat atau tidak Koperasinya, jangan sampai malah ada persoalan di dalamnya."ujar Mamik Slamet kepada SWARABANTEN, Rabu 07 Mei 2025 di Rangkasbitung.
Menurut Mamik Slamet, BK - LSM sudah melakukan konfirmasi kepada pihak penyalur LPDB melalui website LPDB di https://eproposal.lpdb.id/.
"Penjelasan dari pihak LPDB. Intinya diduga ada sesuatu sehingga data penerima dana bergulir itu terkesan bersifat Privacy, padahal sumber anggaran LPDB itu dari APBN. Data Penerima Tidak Diekspose secara terperinci, sehingga rentan terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran."kata Ketua BK - LSM Kabupaten Lebak ini.
Di kabupaten Lebak lanjut Mamik, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM terkait koperasi dan UKM mana saja yang mendapatkan saluran dana bergulir itu.
"Anehnya, sampai pihak Dinas Koperasi dan UMKM Lebak mengaku, mereka justru tidak memiliki data penyaluran dana bergulir LPDB itu," pungkas Mamik Slamet.
Dikutip dari Antaranews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012—2013.
Penelusuran oleh KPK berawal dari periode 2012—2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Adapun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan pengembalian pinjaman masuk kategori macet.**