Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketahuan Curi HP di Warung Sembako, Polsek Ciwandan Amankan Pria Warga Mancak

Senin, 21 Juni 2021 | Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:38:25Z


SwaraBanten
- Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten mengamankan Seorang pria berinisial AASN (33), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Minggu (20/06/2021). Pasalnya, kedapatan mencuri handphone milik seorang wanita  penjaga warung sembako, di Lingkungan Tegal Cabe, RT 01/02 Kelurahan Citangkil Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon

Saat ditangkap dan diamankan warga, pelaku sempat merengek meminta ampun karena telah melakukan aksi tak terpuji itu. Bahkan, warga yang kesal dengan kelakuannya itu, sempat merekamnya ketika pelaku tertangkap.

Kapolsek Ciwandan AKP. Ali Rahman C.P ,SIk,MSi melalui Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH mengatakan, pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli di warung korban. Saat korban lengah, pelaku AASN mengambil handphone milik korban, yang tersimpan di atas meja. Kemudian pelaku tidak jadi belanja dan langsung pergi meninggalkan warung sembako tersebut.

"Dengan cara berpura-pura membeli beras dan telur di warung sembako. Ketika korban sedang melayani pelaku, tanpa diketahui korban. pelaku mengambil HP milik korban yang di simpan di meja yang berada di warung," kata IPTU Sigit Dermawan, Senin (21/06/2021)

Beberapa saat kemudian, lanjut IPTU Sigit, korban mengetahui bahwa HPnya telah hilang, ketika pelaku sudah meninggalkan warung dan tidak jadi membeli barang pesananya

Dikatakan IPTU Sigit, setelah berhasil mengambil telpon genggam milik korban, kemudian pelaku mengirim pesan whatsapp kepada rekan suami korban, untuk meminjam uang senilai Rp1 juta rupiah. Akan tetapi, rekan suami korban memberitahukan hal tersebut dan memancing pelaku yang berada di Kawasan Temu Putih, Kecamatan Cilegon, untuk bertemu.

“Saksi Pandi dan Imanudin menunggu di sekitar Masjid (lokasi janjian-red). Pukul 14.00 WIB, pelaku datang di sekitar Masjid menggunakan sepeda motor. Kemudian langsung di amankan oleh Pandi dan suami pelapor,” katanya.

IPTU Sigit menambahkan, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000 rupiah atas tindakan kriminal yang dilakukan pelaku AASN (33).

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Cilegon mendampingi warga yang dirugikan oleh pelaku itu, dan membawa pelaku ke Mapolsek Ciwandan untuk penyidikan lebih lanjut," (uc)