Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Sabtu, 05 Juni 2021 | Juni 05, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T19:58:31Z


SwaraBanten -
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja pegawai, ditemukan adanya pembayaran gaji dan tunjangan kepada sepuluh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Padahal mereka tidak ditemukan dalam daftar pegawai di Kota Serang.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp 111 juta. Jumlah itu ditemukan dalam audit anggaran Pemkot Serang tahun 2020.

"Pegawai tersebut telah dinyatakan pensiun, namun masih memperoleh gaji dan tunjangan," tulis auditor BPK yang dikutip serangnews pada Jum'at (4/6/2021).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasi Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala BPKAD, untuk memproses kelebihan pembayaran sejumlah Rp 111 juta dari para pegawai pensiun terkait, dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya;

a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan, dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;

b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan

c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan, dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya.

Selain itu diketahui, dalam audit yang dilakukan BPK itu, Pemkot Serang telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp559 Miliar, dan terealisasi sebesar Rp534 Miliar atau 95,49 persen.

Belanja pegawai tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, dan tunjangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama satu tahun dengan realisasi sebesar Rp392 Miliar.

Sementara, Kepala BKPSDM Pemkot Serang Ritadi tidak memberikan tanggapan lebih jauh soal sepuluh pensiunan pegawai Pemkot Serang itu. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu kewenangannya ada di DPKAD.

"DPKAD itu," katanya singkat saat diminta konfirmasi, seperti yang disadur dari SerangNews, Jumat (4/6/2021).

Untuk diketahui, sampai berita ini dinaikan, awak media masih berupaya untuk menghubungi Kepala BPKAD Kota Serang. (fi/beN)