Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hiburan Malam di Serang Timur Marak, MUI Kab Serang Nyatakan Tidak Setuju

Sabtu, 05 Juni 2021 | Juni 05, 2021 WIB Last Updated 2021-06-04T20:07:55Z


SwaraBanten
- Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni menyatakan tidak menyetujui maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang, seperti Cafe Leo di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, The Star di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Karoke Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan dua THM lainya berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dikutip dari serangtimur.co.id, Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC saat dihubungi , mengatakan, sebagai lembaga keagamaan MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Karena, kata dia tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.

Jadi, lanjut KH Rahmat Fatoni, baik itu dimasa pandemi atau tidak pandemi, MUI tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam. Kendati demikian MUI tidak ada kewenangan untuk menutupnya.

"Nanti akan saya sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ditertibkan, sebab kewenangan itu ada di pemda," tandasnya, Jum'at (4/6/2021).

Seperti sudah diberitakan, THM di wilayah Kabupaten Serang tetap nekat beroprasi meski masih dalam masa pandemi dan adanya penerpan prokes dan pelarangan kerumunan orang, dimulai dari sitilah PSBB hingga PPKM oleh pemerintah gabungan dan satgas covid-19.

Kendati demikian pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali di razia petugas, namun mereka tetap berani beroprasi. Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kabupaten Serang. (*/STC)