Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Si Melon Bersegel Putih Beredar di Lebak Selatan, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

Senin, 21 Juni 2021 | Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T08:24:14Z


SwaraBanten
- Di Lebak selatan, peredaran tabung gas LPG 3 Kg (melon) dengan segel warna putih, banyak ditemukan di warung dan kios. Padahal, segel bewarna putih, bukan peruntukan warga Kabupaten Lebak.

Segel warna putih tersebut, kini peredarannya sudah banyak ke tangan konsumen, seharusnya yang beredar tabung tersebut segelnya berwarna hitam dengan menyamtumkan nama agen penyalur.

Menurut salah seorang aktivis Lebak selatan Yudi Guntara, bahwa peredaran Tabung gas LPG 3 Kg tersebut diduga dilakukan oknum pengusaha nakal yang ada di Lebak selatan, bekerjasama dengan pihak agen dari luar wilayah. Karenanya, ia meminta kepada pihak Pertamina utuk bertindak tegas terkait persoalan tersebut.

"Saya sudah menanyakan kepada pemilik warung, mereka mendapatkannya di pedagang keliling yang lewat, dengan harga 22000 per tabung, dan bisa mendapatkan lebih dari 10 tabung. Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab akan merugikan konsumen, yang kuotanya bukan peruntukannya," terang Yudi, Senin (21/06/2021)

Masih menurut Yudi, sepengetahuannya segel yang menempel pada tabung tersebut, menentukan wilayah masing-masing sesuai dengan quota yang ada. Di Kabupaten Lebak tabung segel warna laina jangan masuk, jangan sampai melanggar ketentuan yang sudah berlaku. Jika di Lebak kuotanya kurang, maka Pemerintah mengusulkan kembali.

"Saya mohon kepada pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama SKK Migas di Kabupaten Lebak, jangan tutup mata. Sebab kebutuhan akan gas ini sangat dirasakan masyarakat banyak. Jangan sampai terjerat masalah hukum," ujarnya

Sementara itu, Himpunan pengusaha minyak dan gas (Hiswana) Kabupaten Lebak, H. Imam Taufik, mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut. Menurutnya, segel tabung gas LPG 3 Kg berwarna putih, bukan peruntukan wilayah Lebak.

"Jika memang dilakukan oknum pengusaha luar, kami akan melaporkan hal ini sebagai mana temuan tersebut. Sejauh ini, belum ada perubahan terhadap warna segel itu. Artinya bila ada pasokan gas dari luar, itu tidak dibenarkan. (matin)