SwaraBanten - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang, akhirnya diputuskan bakal dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2021.
Hal tersebut mengemuka saat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat yang di Pimpin langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita di Ruang Garuda Pendopo, pada 14.00 WIB, Jum'at (30/7/21).
"Iya betul, itu sesuai dengan Instruksi Bupati no 7 tahun 2021," ungkap Asep Permana Selaku Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang
Asep berharap, pelaksanaan Pilkades Serentak di 206 Desa di masa pandemi Covid-19 ini akan diperketat prokes pada pemungutan suara nanti. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan paparan Covid-19
"Saya tekankan pada Panitia Pilkades serta masyarakat untuk menjaga Prokes Covid-19. Sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya. (*/sp)