SwaraBanten - Hari keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus laksanakan Pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan.
Saat ditemui Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Pada pelaksanaan PPKM Darurat Hari Ke enam dalam Pembatasan Mobilitas keramaian Polda Banten melakukan Penegakan Prokes sebanyak 4.892 Kali, melakukan Patroli sebanyak 613 Kali, dengan kekuatan personel 262 orang dari Polda Banten dan Instansi Terkait
"Hasil pelaksanaan pemeriksaan Kendaraan sebanyak 14.814 Unit, dan diantaranya sebanyak 6.951 kendaraan diputarbalikkan yaitu R2 sebanyak 3.727 , R4 sebanyak 2.833, untuk Bus sebanyak 197, serta Mobil Barang sebanyak 194 Kendaraan, " Ujar Edy Sumardi, Jumat (09/07/2021).
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan Polda Banten dan tim gabungan melakukan Pemeriksaan hasil Rapid tes antigen dan hasil bebas Covid-19.
"Kami juga melakukan Rapid tes Antigen dengan hasil yang negatif sebanyak 3.986 Orang, yang positif tidak ada, warga yang menunjukkan Sertifikat Vaksin sebanyak 9.032 Orang, dan Surat Bebas Covid 19 sebanyak 3.203 Kali, " Ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
1. Polres Cilegon
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib
PENGENDALIAN :
WAR0) (06.30 – 09.00) WIB
2. JL. WISATA ANYER (INSIDENTIL SABTU &
MINGGU) (08.00 – 13.00) WIB
2. POLRES SERANG
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
PENGENDALIAN :
1. JL. SERANG – JAKARTA / SIMPANNG CIRUAS
(20.00 – 24.00) WIB
2. JL. SERANG – JAKARTA / TAMBAK – MODERN
(20.00 – 24.00) WIB
3. POLRESTA TANGERANG
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
2. POS CITRA RAYA (24 JAM)
3. KAWASAN PUSPEN KAB.TANGERANG (24JAM)
PENGENDALIAN :
2. POS PPKM BALARAJA TIMUR (24 JAM)
3. POS PPKM PINTU TOL KEDATON (24 JAM)
4. POLRES PANDEGLANG
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
2. JL. PANDEGLANG — SERANG KP. GAYAM CADASARI (24 JAM)
PENGENDALIAN :
2. JL. SATRIA WIJAYA PANDEGLANG — ALUN" PANDEGLANG (20.00 — 01.00) WIB
5. POLRES LEBAK
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
2. POS ASEMM CIBADAK (24 JAM)
4. JL. MULTATULI - JL.ABDI NEGARA -JL.ALUN-ALUN BARAT (20.00 — 24.00)
2. JL. HARDIWINANGUN — IKO JATMIKO (06.00 — 22.00) WIB
3. JL. ABDI NEGARA — ALUN" BARAT (06.00 — 19.00) WIB
6. POLRES SERANG KOTA
PEMBATASAN /PENYEKATAN :
2. POS GT. SERANG TIMUR (24 JAM)
PENGENDALIAN :
2. JL. SERANG — PANDEGLANG (06.00 — 19.00) WIB
3. JL. MASJID AGUNG BANTEN - PANTAI GOPEK KOTA SERANG (06.00 — 19.00) WIB
Edy Sumardi menegaskan, Patroli PPKM Darurat ini untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM darurat sudah berjalan, dan ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten
"Kegiatan bertujuan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif," kata Edy. (uc)