SwaraBanten - Satu unit Mobil grand max dan Satu unit Sepeda Motor Balap, berhasil diamankan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak Polda Banten, saat melaksanakan patroli di proyek Jalan Tol Serang- Panimbang, tepatnya di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Sabtu ( 14/8/2021)
Kepada awak media, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. diwakili Kasat Lantas AKP Tiwi Afrina,SIK, M.H. membenarkan kejadian tersebut
"Ya benar, Ketika Personil Sat lantas Polres Lebak sedang melaksanakan Patroli rutin antisipasi Balap Liar di Proyek Jalan Tol Serang - Panimbang, Petugas berhasil mengamankan Satu Unit Motor Balap dan Satu unit Mobil sebagai pengangkut Sepeda motor tersebut,"ujar Tiwi
Kata Tiwi, diduga sepeda motor tersebut digunakan untuk balap Liar di proyek Jalan Tol Serang- Panimbang, tepatnya di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
"Selain itu, kita juga mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu Supir, dua orang kenek untuk dimintai keterangan dan didalam dasboard mobil tersebut ditemukan satu botol miras jenis anggur merah," imbuh Tiwi
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aksi Balap Liar. Karena selain membahayakan diri, juga membahayakan orang lain. Suara bising yang ditimbulkan sangat menggangu dan meresahkan masyarakat" Imbau Jajang. (*/NH)