Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabid Humas Polda Banten Sosialisasikan Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan

Sabtu, 28 Agustus 2021 | Agustus 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T23:29:17Z


SwaraBanten
-
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mensosialisasikan tentang adanya perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor.

"Akan ada pergantian pelat nomor kendaraan bermotor, yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih," kata Shinto Silitonga, Sabtu (28/8/2021)

Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Berikut arti dari warna plat nomor yang baru.

1. Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan badan internasional

2. Kuning
Tulisan hitam dan warna dasar kuning diperuntuhkan untuk kendaran umum

3. Merah
Tulisan putih dan warna dasarnya merah diperuntuhkn untuk kendaraan dinas atau instansi pemerintahan

4. Hijau
Tulisan hitam dan warna dasar hijau untuk diperuntuhkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas.

(UC/sumber: Bidhumas)