Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mendagri Keluarkan Surat, Pilkades Serentak Kab Serang Diundur Lagi

Senin, 09 Agustus 2021 | Agustus 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T05:38:07Z


SwaraBanten - 
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak Kabupaten Serang diundur lagi selama dua bulan kedepan. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan kementrian dalam negeri atau Kemendagri Senin 9 Agustus 2021 yang meminta penundaan Pilkades serentak.

"Diundur lagi dua bulan, ada surat dari kemendagri," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Heni Suheri pada Senin, 9 Agustus 2021.

Karena diperpanjangnya penundaan Pilkades Kabupaten Serang, maka rencana untuk menggelar rapat Pilkades serentak Kabupaten Serang pada 10 Agustus urung dilakukan. "Iya (gak jadi rapat),"terang Heni.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindaklanjuti arahan presiden republik Indonesia terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point' yang disampaikan.

Salah satu point' dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pengundian nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Namun demikian, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian pada point' selanjutnya, menugaskan camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kades yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas dimasing-masing.

Selain itu dimjnts juga untuk melaporkan tahapan pilkades Serentak atau PAW yang ditunda kepada Mendagri melalui direktur jenderal bina pemdes. 

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan tersebut urung dilakukan. 

Kegiatan pilkades Kabupaten Serang tersebut hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedang kan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual. (*/UC)